Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melalui Komisi III aktif melaksanakan serangkaian rapat kerja bersama mitra kerja dari pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam Masa Sidang I Tahun 2026 dan merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan yang diemban oleh legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rangkaian kegiatan ini, meliputi rapat kerja intensif dan kunjungan lapangan langsung, bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Secara fundamental, kegiatan ini adalah manifestasi dari fungsi pengawasan yang diamanatkan kepada DPRD oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan agenda pengawasan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dari Senin hingga Kamis, 19–22 Januari 2026. Beberapa agenda strategis menjadi fokus utama pembahasan, mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah:
Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun Anggaran 2025:
Evaluasi mendalam terhadap pencapaian target fisik pembangunan dan realisasi anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini mencakup identifikasi potensi hambatan dan solusi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025:
Penilaian terhadap implementasi rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah:
Pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Optimalisasi Pendapatan Daerah, Khususnya Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sebagai Dasar Penetapan Target PAD Tahun Anggaran 2026:
Analisis terhadap potensi peningkatan PAD melalui berbagai sumber pendapatan. Hasil analisis ini akan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan target PAD untuk tahun anggaran berikutnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Murung Raya, Sutrisno, menekankan bahwa rapat kerja dan kunjungan lapangan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen DPRD dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang matang, regulasi yang berlaku, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dijunjung tinggi.
“Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Sutrisno.
Komisi III DPRD Murung Raya berjanji akan mencermati dengan seksama setiap capaian yang telah diraih, temuan yang ditemukan, serta kendala yang dihadapi oleh mitra kerja. Tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI akan menjadi indikator penting dalam mengukur perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan strategis bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran. Selain itu, hasil evaluasi ini juga akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang.
“Dengan pengawasan yang efektif dan konstruktif, DPRD berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat semakin berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Mahyono, serta didampingi oleh beberapa staf dari Sekretariat DPRD.




