No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal kejahatan

Dua Penagih Utang Tewas: 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat di Kalibata

Erwin by Erwin
14 Desember 2025 - 12:36
in kejahatan
0
Vivo V23e 5G (fot net)

Vivo V23e 5G (fot net)

Enam Anggota Polri Terlibat Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata, Sidang Etik Menanti

Kejadian tragis yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggemparkan publik. Sebanyak enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas di Markas Besar (Mabes) Polri telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik. Penetapan ini menyusul keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap dua orang yang berprofesi sebagai debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Insiden mengerikan ini berujung pada meninggalnya kedua korban.

Kronologi Mengerikan: Pengeroyokan Hingga Tewas

Peristiwa nahas ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika dua debt collector, yang diidentifikasi dengan inisial MET dan NAT, menjadi korban pengeroyokan sadis di area sekitar TMP Kalibata. Salah satu korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat kritis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian kedua korban bukanlah akibat penembakan, melainkan murni karena pengeroyokan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas, yang menyatakan, “Tidak ada penembakan, ini murni pengeroyokan.” Pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi rumor yang beredar di masyarakat terkait penyebab kematian para korban.

Keterlibatan Anggota Polri Terungkap

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Jumat, 12 Desember 2025, terungkap fakta mengejutkan. Enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut ternyata adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Identitas keenam terduga pelanggar tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Baca Juga  Pengendara Karimun Todongkan Pedang Usai Ditegur, Ayah Korban Tantang Duel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan keenam anggota tersebut sebagai terduga pelanggar kode etik. Beliau menyatakan bahwa perbuatan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Brigjen Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.

Sanksi Kode Etik dan Pidana Menanti

Keenam anggota Polri yang diduga terlibat ini akan menghadapi dua jalur penegakan hukum: kode etik profesi dan pidana. Dalam konteks kode etik, mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.

Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali pentingnya setiap anggota Polri untuk mematuhi norma hukum dan etika, termasuk larangan keras terhadap tindakan kekerasan.

Proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri adalah menyelesaikan pemberkasan kasus ini dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik. Sidang tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025.

Selain proses etik, keenam anggota tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang. Polri memastikan akan menjalankan proses penegakan hukum ini secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Kerusuhan dan Aksi Balasan

Insiden pengeroyokan maut ini tidak hanya berhenti pada aksi kekerasan itu sendiri. Peristiwa tersebut memicu kemarahan dan aksi balasan dari rekan-rekan korban. Puluhan hingga ratusan orang yang diduga berasal dari kelompok debt collector mendatangi lokasi kejadian di sekitar TMP Kalibata.

Baca Juga  Korupsi Dana Zakat dan Sedekah Rp840 Juta,ASN Perempuan di Enrekang Ditetapkan Tersangka

Aksi massa ini berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah warung makan serta kendaraan di sekitar area parkir TMP Kalibata. Tercatat, total ada 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil yang menjadi korban amukan massa. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa massa datang sebagai bentuk respons atas tewasnya dua rekan mereka.

Situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif setelah pihak kepolisian berhasil mengendalikan massa. Namun, insiden ini meninggalkan catatan kelam mengenai eskalasi kekerasan yang dapat terjadi akibat perselisihan yang melibatkan profesi penagih utang.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan sesuai koridor hukum, serta menjaga integritas dan etika profesi agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

kejahatan

RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal

16 Desember 2025 - 17:12
kejahatan

Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga

15 Desember 2025 - 07:08
kejahatan

Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak

14 Desember 2025 - 21:49
kejahatan

Perawat Blitar Tertangkap CCTV Curi Emas 42 Gram

14 Desember 2025 - 14:32
kejahatan

Case of child allegedly killing mother in Medan, police not yet sure of main perpetrator

14 Desember 2025 - 12:18
kejahatan

RX King spotted, rider drunk, crashes into dump truck in Kendal, Farihin dies

14 Desember 2025 - 07:23
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In