• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal kejahatan

Korupsi Dana Zakat dan Sedekah Rp840 Juta,ASN Perempuan di Enrekang Ditetapkan Tersangka

Hidayat by Hidayat
11 Desember 2025 - 01:02
in kejahatan
0

Ringkasan Berita:

  • ASN Perempuan Diduga Korupsi Dana Baznas Enrekang Rp 840 Juta: Kejati Sulsel menetapkan SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang, sebagai tersangka korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas periode 2021-2024
  • SL menahan Rp 840 juta dari total uang pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetor penuh ke Kejaksaan
  • Penetapan SL menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus Baznas Enrekang, yang total kerugian negaranya mencapai Rp 16,6 miliar

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

SL diduga korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.

SL bertugas sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti ditemukan oleh Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Penetapan tersangka SL menunjukkan kinerja Kejati Sulsel yang komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melansir Tribun-Timur.com, Rabu (3/12/2025).

SL diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Pidsus.

Dalam kasus tersebut, SL menerima sejumlah uang berasal dari pengambalian kerugian negara dari para tersangka Baznas Enrekang sebelumnya.

Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai SL, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetorkan ke RPL.

SL disebut hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00 (Rp1,115 miliar).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga  Wajah Honorer Perawat Palembang Penganiaya Kekasih Terungkap!

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Daftar Tersangka

Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang ini menjadi lima orang.

Kasus ini mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” ujar Kajati.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yakni:

S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.

B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Terungkap: Pembunuh Cucu Mpok Nori, Duka Akhiri Polemik Rumah Tangga
kejahatan

Terungkap: Pembunuh Cucu Mpok Nori, Duka Akhiri Polemik Rumah Tangga

24 Maret 2026 - 12:58
Cucu Mpok Nori Tewas: Kronologi Pembunuhan oleh Mantan Suami di Cipayung
kejahatan

Cucu Mpok Nori Tewas: Kronologi Pembunuhan oleh Mantan Suami di Cipayung

24 Maret 2026 - 04:24
Wanita Tanpa Identitas di Mamuju Diamankan, Diserahkan ke Dinsos
kejahatan

Wanita Tanpa Identitas di Mamuju Diamankan, Diserahkan ke Dinsos

24 Maret 2026 - 03:40
RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal
kejahatan

RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal

16 Desember 2025 - 17:12
Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga
kejahatan

Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga

15 Desember 2025 - 07:08
Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak
kejahatan

Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak

14 Desember 2025 - 21:49
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Perjuangan Heroik: Perjalanan Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di Formula 2 Monaco

Perjuangan Heroik: Perjalanan Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di Formula 2 Monaco

12 Juni 2026 - 13:24
Gen Z Safety Riding: Bahasa Gaul Remaja

Gen Z Safety Riding: Bahasa Gaul Remaja

12 Juni 2026 - 13:24
MasterChef Australia: All Eliminated Contestants So Far

MasterChef Australia: All Eliminated Contestants So Far

12 Juni 2026 - 12:58
PSM Makassar: Pelatih Juara Merapat, Juku Eja Siap Berjaya?

PSM Makassar: Pelatih Juara Merapat, Juku Eja Siap Berjaya?

12 Juni 2026 - 12:58
Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di F2 Monaco: Siapa Dia dan Bagaimana Kisahnya?

Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di F2 Monaco: Siapa Dia dan Bagaimana Kisahnya?

12 Juni 2026 - 12:42

Pilihan Redaksi

Perjuangan Heroik: Perjalanan Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di Formula 2 Monaco

Perjuangan Heroik: Perjalanan Pembalap Indonesia Raih Podium Bersejarah di Formula 2 Monaco

12 Juni 2026 - 13:24
Gen Z Safety Riding: Bahasa Gaul Remaja

Gen Z Safety Riding: Bahasa Gaul Remaja

12 Juni 2026 - 13:24
MasterChef Australia: All Eliminated Contestants So Far

MasterChef Australia: All Eliminated Contestants So Far

12 Juni 2026 - 12:58
PSM Makassar: Pelatih Juara Merapat, Juku Eja Siap Berjaya?

PSM Makassar: Pelatih Juara Merapat, Juku Eja Siap Berjaya?

12 Juni 2026 - 12:58
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.