Penjelasan Mengenai Tidak Ada Wajib Militer di Indonesia
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, memberikan penjelasan mengenai alasan tidak adanya wajib militer di Indonesia. Dalam diskusi yang digelar oleh Peduli Hankam di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran.
Menurut Dudung, sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Singapura telah mewajibkan kegiatan wajib militer. Namun, situasi di Indonesia berbeda. “Susah bukan karena tidak mau tapi biayanya sangat besar,” ujar purnawirawan jenderal ini.
Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Dudung menekankan bahwa untuk menerapkan wajib militer, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai dari rekrutmen, pelatihan, pembinaan hingga pemeliharaan. “Dananya tidak ada untuk itu,” tambah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini.
Selain itu, anggaran pertahanan yang dimiliki Indonesia masih di bawah satu persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Menurutnya, anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk pengadaan alat utama sistem pertahanan hingga gelar kekuatan satuan. “Jadi sangat kecil sekali, karena memang tidak bisa kita memenuhi itu,” ucap Dudung.
Program Komponen Cadangan sebagai Alternatif
Meskipun tidak menerapkan wajib militer, Indonesia memiliki program komponen cadangan yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Program ini bersifat sukarela dan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen Cadangan atau Komcad dibentuk berdasarkan doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yaitu Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini dianggap penting untuk diimplementasikan, dan Komcad menjadi salah satu bentuk implementasinya.
Fungsi Komponen Cadangan
Komponen Cadangan bertindak sebagai sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Tujuannya adalah untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yakni TNI.
Berdasarkan informasi dari laman PPID Kementerian Pertahanan, Komcad terbagi menjadi empat bagian, antara lain:
Komcad Sumber Daya Manusia (SDM)
Merupakan komponen yang terdiri dari individu-individu yang siap dikerahkan dalam kondisi darurat.Komcad Sumber Daya Alam
Melibatkan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan.Komcad Sumber Daya Buatan
Mencakup barang-barang dan fasilitas yang telah dipersiapkan secara khusus.Komcad Sarana dan Prasarana
Berfokus pada infrastruktur dan peralatan yang diperlukan dalam operasi pertahanan.
Pemanfaatan Komcad dalam Kondisi Darurat
Semua bagian Komcad dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara berada dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk kepentingan pertahanan negara.



















