Dugaan Penipuan Oknum Guru ASN Sumenep: Korban Lebih dari Satu, Kasus Masuk Klarifikasi

Diposting pada

Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Bisnis, Oknum Guru ASN di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN 3 Sumenep, Madura, berinisial A, kini tengah bergulir di Polres Sumenep. Laporan ini terkait dengan praktik investasi bodong yang diduga berkedok bisnis percetakan dan pengadaan laptop, dengan korban yang diduga lebih dari satu orang. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memasuki tahap klarifikasi saksi oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kasus dan Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang berinisial AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah satu-satunya pihak yang merasa dirugikan oleh terlapor.

“Korban sebenarnya banyak. Namun yang menempuh jalur hukum baru AQN karena sudah tidak tahan dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati,” ujar Marlaf Sucipto pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, laporan yang diajukan AQN ke Polres Sumenep pada Senin, 5 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pihak kepolisian juga berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika terlapor A menawarkan kepada pelapor AQN sebuah kesempatan investasi dalam bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop. Pelapor, yang tergiur dengan tawaran tersebut, kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 27.500.000 pada 5 Juli 2025. Dana ini sebagian diperoleh dari rekannya yang berinisial K, yang juga turut menjadi saksi dalam perkara ini.

Namun, kesepakatan awal yang menjanjikan keuntungan dan pengembalian modal tidak kunjung terealisasi. Hingga tanggal 26 September 2025, ketika pelapor berupaya menagih janji, tidak ada realisasi yang diberikan oleh terlapor. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan, mencapai total Rp 46.775.000. Merasa tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Tanggapan Kementerian Agama Sumenep

Menanggapi kasus yang melibatkan oknum guru ASN tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait guru yang bersangkutan. Ia menyatakan bahwa laporan serupa sudah beberapa kali diterima oleh pihaknya.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Banyak masyarakat datang ke kantor untuk meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan,” kata Muh Rifa’i Hasyim.

Meskipun demikian, Kementerian Agama Sumenep menegaskan bahwa persoalan ini merupakan urusan pribadi di luar institusi kedinasan. Oleh karena itu, Kemenag Sumenep hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat mencapai penyelesaian terbaik.

“Kami hanya mempertemukan dan mendorong agar ada penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Agama Sumenep terus berupaya mendorong terciptanya mediasi dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pengakuan Terlapor: Urusan Bisnis Pribadi yang Terkendala

Di sisi lain, terlapor berinisial A, seorang warga Desa Kebunan, Kecamatan Sumenep, akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa perkara ini merupakan urusan bisnis pribadi yang dijalankannya di luar jam kedinasan.

“Ini usaha yang saya jalankan di luar kantor. Ini bisnis pribadi. Hanya saja sekarang saya belum bisa mengembalikan uang dan memberikan hasil investasi ke AQN karena usaha percetakan saya belum berjalan, mesinnya rusak,” ujar A pada Jumat, 20 Februari 2026.

A mengakui bahwa ia memang melibatkan sejumlah investor, termasuk pelapor AQN. Ia beralasan bahwa usahanya mengalami kendala serius akibat kerusakan mesin percetakan yang membutuhkan biaya perbaikan puluhan juta rupiah.

“Saya belum punya uang untuk perbaikan mesin. Nanti uangnya akan saya kembalikan. Tapi sekarang saya belum ada. Jadi saya akan ikuti proses hukumnya,” tuturnya, menunjukkan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang ada.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini akan ia jalani sembari mencari solusi terbaik untuk mengembalikan dana investor. Pernyataannya ini menunjukkan adanya pengakuan terkait keterlibatan dalam bisnis tersebut, namun dengan alasan kendala operasional yang dihadapinya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama ketika melibatkan pihak yang memiliki jabatan publik. Transparansi dan legalitas menjadi kunci utama dalam setiap bentuk kerja sama bisnis untuk menghindari potensi kerugian dan perselisihan di kemudian hari. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan