• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Durman Hutasoit Hendak Menikam Rasman. JPU Malah Tuntut Rasman 9 Bulan Penjara

by JP
in Tak Berkategori
0
Suasana sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Rasman atas nama Jendris Sihombing. Foto: Joni Pandiangan - Batampena.com

Suasana sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Rasman atas nama Jendris Sihombing. Foto: Joni Pandiangan - Batampena.com

154
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Terdakwa penganiayaan, Rasman (perkara nomor: 90/Pid.B/2023/PN Btm) melalui penasehat hukumnya Jendris Sihombing dan Bangun Simamora meminta untuk dibebaskan. Permintaan dibebaskan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (04 April 2023).

Rasman menganiaya Durman Hutasoit karena sudah merasa terancam keselamatannya. Sejatinya Durman Hutasoit yang memulai pertengkaran kepada Rasman. “Rasman diserang oleh Durman Hutasoit dengan menodongkan sendok garpu. Rasman lari untuk menghindari serangan itu, namun Durman tetap mengejar. Saat itu Rasman diancam oleh korban akan ditikam sehingga ia harus bertindak untuk melindungi dirinya dengan melalukan perlawanan sehingga terjadilah korban dipukuli,” kata Jendris Sihombing untuk menceritakan ulang keterangan para saksi dala perkara a quo.

Jendris Sihombing juga menyebutkan bahwa korban Durman Hutasoit juga mengakui dalam persidangan telah memukul terdakwa Rasman dalam peristiwa di warung tuak samping Gereja HKBP Estomihi Bengkong (27 November 2022).

Baca juga:  Demi Hak Dasar Hukum Terdakwa, Hakim PN Batam Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Penganiayaan

Rasman harus dituntut 9 bulan penjara karena dinilai oleh JPU (jaksa penuntut umum) telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. “Sebenarnya penganiayaan itu dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa. Karena terdesak maka terdakwa harus membela diri, jadi unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan tuntutan JPU sejatinya tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP,” ucap Jendris Sihombing dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Baca juga:  Jurus Bungkam Seribu Bahasa ala Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda ketika Dikonfirmasi Jurnalis

Jendris Sihombing menegaskan dengan pasal 49 ayat 1 KUHP itu seharusnya proses penegakan hukum dapat membebaskan Rasman.

Setelah dibacakan surat pledoi itu, JPU Tri Yanuarty Sembiring berjanji untuk menyampaikan tanggapan jaksa atas pledoi penasehat hukum terdakwa atau yang disebutkan Replik. “Mohon waktu 1 minggu, Yang Mulia. Kami akan menanggapi secara tertulis pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Tri Yanuarti Kala itu.

Pada hari Selasa (11 April 2023) persidangan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan replik. Namun JPU Tri Yanuarty Sembiring tidak terlihat batang hidungnya di ruang persidangan sehingga harus digantikan oleh jaksa Karya So Immanuel Gort.

Sidang agenda replik tidak dihadiri oleh JPU Tri Yanuarty Sembiring sehingga digantikan jaksa Karya So Immanuel Gort. ((Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Izin majelis, berdasarkan informasi dari jaksa yang bersangkutan bahwa tetap pada tuntutan,” ujar Karya So Immanuel Gort.

Baca juga:  Evendi Abidin: Saya Tidak Memaafkan Terdakwa Resa Pahlewi Karena Telah Membunuh Anakku

Persidangan akan dilanjutkan pada 17 April 2023 dengan agenda pembacaan vonis alias pembacaan putusan.

Usai persidangan, Jendris Sihombing menyebutkan bahwa JPU sebenarnya tidak memiliki dalil hukum untuk membantah Pasal 49 ayat 1 KUHP yang dimuat dalam pledoi terdakwa Rasman.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah ketimbang memenjarakan atau menghukum seseorang yang tidak bersalah. Rasman tidak bersalah dan ia hanya melindungi diri saja, karena ia merasa terancam dan diancam oleh korban. Selayaknya Rasman dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan itu. Semoga majelis hakim PN Batam dalam menjatuhkan putusan kepada Rasman penuh dengan kebijaksanaan dan berjalan dengan aturan hukum yang ada,” kata Jendris Sihombing.

Penulis: JP

 

Tags: Jendris SihombingPenganiayaanRasmanSendok Garpu
Previous Post

Jaksa di Batam Terlihat Ngawur, Sidang Pembacaan Pledoi Malah Sibuk Membacakan Surat Tuntutan

Next Post

Minta THR ke PO Budiman, BNN Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman Pisang Mentah dan Uang Mainan

JP

Next Post

Minta THR ke PO Budiman, BNN Kota Tasikmalaya Dapat Kiriman Pisang Mentah dan Uang Mainan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com