Terdakwa penganiayaan, Rasman (perkara nomor: 90/Pid.B/2023/PN Btm) melalui penasehat hukumnya Jendris Sihombing dan Bangun Simamora meminta untuk dibebaskan. Permintaan dibebaskan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (04 April 2023).
Rasman menganiaya Durman Hutasoit karena sudah merasa terancam keselamatannya. Sejatinya Durman Hutasoit yang memulai pertengkaran kepada Rasman. “Rasman diserang oleh Durman Hutasoit dengan menodongkan sendok garpu. Rasman lari untuk menghindari serangan itu, namun Durman tetap mengejar. Saat itu Rasman diancam oleh korban akan ditikam sehingga ia harus bertindak untuk melindungi dirinya dengan melalukan perlawanan sehingga terjadilah korban dipukuli,” kata Jendris Sihombing untuk menceritakan ulang keterangan para saksi dala perkara a quo.
Jendris Sihombing juga menyebutkan bahwa korban Durman Hutasoit juga mengakui dalam persidangan telah memukul terdakwa Rasman dalam peristiwa di warung tuak samping Gereja HKBP Estomihi Bengkong (27 November 2022).
Rasman harus dituntut 9 bulan penjara karena dinilai oleh JPU (jaksa penuntut umum) telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. “Sebenarnya penganiayaan itu dilakukan pertama kali oleh korban kepada terdakwa. Karena terdesak maka terdakwa harus membela diri, jadi unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan tuntutan JPU sejatinya tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP,” ucap Jendris Sihombing dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih.
Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Jendris Sihombing menegaskan dengan pasal 49 ayat 1 KUHP itu seharusnya proses penegakan hukum dapat membebaskan Rasman.
Setelah dibacakan surat pledoi itu, JPU Tri Yanuarty Sembiring berjanji untuk menyampaikan tanggapan jaksa atas pledoi penasehat hukum terdakwa atau yang disebutkan Replik. “Mohon waktu 1 minggu, Yang Mulia. Kami akan menanggapi secara tertulis pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Tri Yanuarti Kala itu.
Pada hari Selasa (11 April 2023) persidangan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan replik. Namun JPU Tri Yanuarty Sembiring tidak terlihat batang hidungnya di ruang persidangan sehingga harus digantikan oleh jaksa Karya So Immanuel Gort.
“Izin majelis, berdasarkan informasi dari jaksa yang bersangkutan bahwa tetap pada tuntutan,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Persidangan akan dilanjutkan pada 17 April 2023 dengan agenda pembacaan vonis alias pembacaan putusan.
Usai persidangan, Jendris Sihombing menyebutkan bahwa JPU sebenarnya tidak memiliki dalil hukum untuk membantah Pasal 49 ayat 1 KUHP yang dimuat dalam pledoi terdakwa Rasman.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah ketimbang memenjarakan atau menghukum seseorang yang tidak bersalah. Rasman tidak bersalah dan ia hanya melindungi diri saja, karena ia merasa terancam dan diancam oleh korban. Selayaknya Rasman dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan itu. Semoga majelis hakim PN Batam dalam menjatuhkan putusan kepada Rasman penuh dengan kebijaksanaan dan berjalan dengan aturan hukum yang ada,” kata Jendris Sihombing.
Penulis: JP