No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Terlihat Ngawur, Sidang Pembacaan Pledoi Malah Sibuk Membacakan Surat Tuntutan

JP by JP
12 April 2023 - 18:40
in Hukum
0
Suasana sidang terdakwa Supriyanto alias Sukur yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Suasana sidang terdakwa Supriyanto alias Sukur yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Jaksa di Batam atas nama Karya So Immanuel terlihat ngawur ketika sibuk membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur (perkara nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Btm), sementara persidangan saat itu agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (11 April 2023).

Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Vierki Siahaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini sebenarnya adalah Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Namun keduanya diketahui tidak nongol dalam persidangan sehingga harus digantikan oleh jaksa Karya So Immanuel Gort.

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Supriayanto alias Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narotika golongan satu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Mendengarkan Karya So Immanuel Gort sibuk membacakan tuntutan membuat Vierki Siahaan melakukan komplain kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. “Yang Mulia, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pledoi bukan lagi tuntutan. Minggu lalu [04 April 2023] sudah dibacakan tuntutannya, Yang Mulia. Mohon petunjuknya,” ucap Vierki Siahaan seorang Advokat dalam naungan LBH Suara Keadilan.

Mendengarkan penjelasan Vierki Siahaan membuat hakim Yudith Wirawan mengecek dokumen perkaranya. Selanjutnya Yudith Wirawan menegur Karya So Immanuel Gort dalam persidangan kala itu. “Baik Pak jaksa, sepertinya persidangan hari ini agendanya pembacaan pledoi. Jadi silahkan penasehat hukum untuk membacakan pledoinya,” ujar Yudith Wirawan.

Baca Juga  Hukum Kerja Sosial Ganti Penjara Mulai 2026
Majelis hakim Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandar, Dwi Nuramanu dan Vierki Siahaan selaku penasehat terakwa Supriyanto alias Sukur. (Foto: JP -BATAMPENA.COM)
Majelis hakim Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandar, Dwi Nuramanu dan Vierki Siahaan selaku penasehat terdakwa Supriyanto alias Sukur. (Foto: JP -BATAMPENA.COM)

Mendengarkan penjelasan Yudith Wirawan membuat Vierki Siahaan langsung membacakan pledoinya. “Baik Yang Mulia, izinkan saya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur. Kami penasehat hukum terdakwa memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa juga masih mempunyai masa depan dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan yaitu keluarganya. Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dan saya ucapkan terima kasih,” kata Vierki Siahaan.

Bertolak dari pledoi itu Yudith Wirawan menanyakan pendapat Karya So Immanuel Gort. Pak jaksa dengan nota pembelaan itu, apa tanggapannya?

“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ucap Karya So Immanuel Gort.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17 April 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan membantah bahwa tidak ada jaksa membaca ulang tuntutan. “Gakada pembacaan ulang tuntutan. Itu jawaban jaksa atas pledoi terdakwa/PH secara lisan, dan penegasan tuntutan yg telah dibacakan sebelumnya,” tulis Andreas Tarigan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media Batampena.com pada hari Rabu (12 April 2023).

Penulis: JP

Tags: Karya So Immanuel GortNarkobaPengadilaSupriyanto alias Sukur
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.