Jaksa di Batam atas nama Karya So Immanuel terlihat ngawur ketika sibuk membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur (perkara nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Btm), sementara persidangan saat itu agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (11 April 2023).
Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Vierki Siahaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini sebenarnya adalah Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Namun keduanya diketahui tidak nongol dalam persidangan sehingga harus digantikan oleh jaksa Karya So Immanuel Gort.
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Supriayanto alias Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narotika golongan satu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.
Mendengarkan Karya So Immanuel Gort sibuk membacakan tuntutan membuat Vierki Siahaan melakukan komplain kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. “Yang Mulia, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pledoi bukan lagi tuntutan. Minggu lalu [04 April 2023] sudah dibacakan tuntutannya, Yang Mulia. Mohon petunjuknya,” ucap Vierki Siahaan seorang Advokat dalam naungan LBH Suara Keadilan.
Mendengarkan penjelasan Vierki Siahaan membuat hakim Yudith Wirawan mengecek dokumen perkaranya. Selanjutnya Yudith Wirawan menegur Karya So Immanuel Gort dalam persidangan kala itu. “Baik Pak jaksa, sepertinya persidangan hari ini agendanya pembacaan pledoi. Jadi silahkan penasehat hukum untuk membacakan pledoinya,” ujar Yudith Wirawan.

Mendengarkan penjelasan Yudith Wirawan membuat Vierki Siahaan langsung membacakan pledoinya. “Baik Yang Mulia, izinkan saya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur. Kami penasehat hukum terdakwa memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa juga masih mempunyai masa depan dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan yaitu keluarganya. Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dan saya ucapkan terima kasih,” kata Vierki Siahaan.
Bertolak dari pledoi itu Yudith Wirawan menanyakan pendapat Karya So Immanuel Gort. Pak jaksa dengan nota pembelaan itu, apa tanggapannya?
“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ucap Karya So Immanuel Gort.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17 April 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan membantah bahwa tidak ada jaksa membaca ulang tuntutan. “Gakada pembacaan ulang tuntutan. Itu jawaban jaksa atas pledoi terdakwa/PH secara lisan, dan penegasan tuntutan yg telah dibacakan sebelumnya,” tulis Andreas Tarigan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media Batampena.com pada hari Rabu (12 April 2023).
Penulis: JP