• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras Saat Siram Andrie Yunus Hingga Mulut

Wafaul by Wafaul
30 April 2026 - 22:43
in Berita Utama
0

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Dalam sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko mengaku turut terkena cipratan air keras. Akibatnya, ia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini (29/4) dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua. Selama persidangan, Fredy sempat menegur Edi karena melamun saat surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer.

”Jangan melamun (terdakwa 1), tadi dalam dakwaan sempat terkena (cipratan air keras),” tanya Fredy.

Edi pun membenarkan dengan mengucapkan siap! Fredy kemudian bertanya tentang bagian tubuh yang terkena cipratan air keras. Dalam kesempatan itu, Edi mengungkapkan bahwa dirinya terkena cipratan air keras pada bagian lengan, dada, leher, mulut, dan mata.

Atas jawaban tersebut, Fredy meminta Edi melepas topi yang dia kenakan dalam sidang. Ia juga memastikan luka akibat cipratan air keras yang mengenai mata kanannya. Sebagai perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak, Fredy menguji penglihatan Edi.

”Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?” tanya Fredy sambil menunjukkan dua jari terangkat.

Edi menjawab bahwa dirinya tidak bisa melihat jari tangan Fredy. Sidang kemudian dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, Edi hadir bersama terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q1 2026: Analisis Mendalam & Faktor Penentu

Sebelumnya, oditur militer menyampaikan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 ikut terkena air keras yang disiramkan kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Akibatnya, mereka merasa kepanasan saat melarikan diri. Hal ini membuat mereka berdua menepi di pinggir jalan untuk membeli air mineral.

”Bahwa karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 kabur, terdakwa 1 dan terdakwa 2 merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol. Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut,” ucap oditur militer.

Penjelasan Mengenai Luka Bakar yang Dialami Terdakwa

Selama sidang, Edi memberikan penjelasan detail tentang luka bakar yang dialaminya. Ia menyebutkan bahwa cipratan air keras mengenai beberapa bagian tubuhnya, termasuk lengan, dada, leher, mulut, dan mata. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut sangat serius dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para terdakwa.

Pemeriksaan oleh majelis hakim menunjukkan bahwa Edi mengalami kerusakan penglihatan pada salah satu matanya. Hal ini menjadi bukti bahwa cipratan air keras tidak hanya menyebabkan rasa sakit, tetapi juga bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada tubuh.

Proses Persidangan dan Penyidikan

Dalam proses persidangan, hakim ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menunjukkan perhatian terhadap kondisi fisik para terdakwa. Ia memastikan bahwa semua informasi yang diberikan oleh terdakwa sesuai dengan fakta yang ada.

Oditur militer juga memberikan penjelasan lengkap mengenai kejadian penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret lalu. Menurut keterangan tersebut, para terdakwa tidak hanya terlibat dalam aksi penyiraman, tetapi juga terkena dampak dari cairan kimia yang digunakan.

Tindakan yang Diambil Oleh Terdakwa

Setelah kejadian tersebut, para terdakwa mencoba mengurangi rasa panas dan nyeri yang mereka alami. Salah satunya adalah dengan membeli air mineral dan membasuh bagian tubuh yang terkena cipratan air keras. Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka sadar akan bahaya yang mereka alami.

Baca Juga  Istri Eks-Kapolres Bima dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi Narkoba

Kesimpulan

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan dengan lancar. Para terdakwa hadir dan memberikan penjelasan yang jelas tentang kejadian yang mereka alami. Hakim ketua juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan para terdakwa.

Dengan adanya penjelasan dari oditur militer dan pemeriksaan langsung oleh majelis hakim, dapat dipastikan bahwa proses persidangan akan berjalan secara transparan dan adil. Semua pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: andrieberitacipratanhinggasudarkoterkena
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Prediksi Calon Kuat Pilkada Jakarta 2026: Siapa Saja yang Berpotensi Memimpin?
Berita Utama

Prediksi Calon Kuat Pilkada Jakarta 2026: Siapa Saja yang Berpotensi Memimpin?

19 Juni 2026 - 23:59
Magang Teologi Unika Ruteng: Membentuk Pendidik Berkarakter di SMK Karya Ruteng
Berita Utama

Magang Teologi Unika Ruteng: Membentuk Pendidik Berkarakter di SMK Karya Ruteng

19 Juni 2026 - 16:12
Berita Utama

Polman Babel Buka 15 Prodi Jalur Mandiri 2026

19 Juni 2026 - 15:21
Wamen Ekraf & Puteri Indonesia 2026: Suara Perdamaian Dunia dari Borobudur
Berita Utama

Wamen Ekraf & Puteri Indonesia 2026: Suara Perdamaian Dunia dari Borobudur

19 Juni 2026 - 14:29
Kabar Makassar: NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars
berita

Kabar Makassar: NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars

19 Juni 2026 - 08:28
Jeni Rahmadial Fitri: Kasus Baru Mantan Putri Indonesia Riau
Berita Utama

Jeni Rahmadial Fitri: Kasus Baru Mantan Putri Indonesia Riau

19 Juni 2026 - 07:34
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Rupiah Menguat: Rp 17.855/Dolar per Juni 2026

Rupiah Menguat: Rp 17.855/Dolar per Juni 2026

20 Juni 2026 - 01:17
8 Manfaat Leci: Manis, Segar, Kaya Nutrisi

8 Manfaat Leci: Manis, Segar, Kaya Nutrisi

20 Juni 2026 - 00:51
Jemaah Haji Bangkalan Tunda Makanan di Mina

Jemaah Haji Bangkalan Tunda Makanan di Mina

20 Juni 2026 - 00:43

Nota Keuangan Kuartal II 2026: Prediksi Ekonomi & Kebijakan Kemenkeu yang Perlu Anda Tahu

20 Juni 2026 - 00:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In