No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result

Emas Antam Anjlok 13 Feb 2026: Cek Harga Buyback

Hendra by Hendra
14 Februari 2026 - 10:29
in Ekonomi
0

Emas Antam Anjlok: Investor Waspada, Cek Rincian Harga dan Pajak Terbaru

Pasar emas batangan kembali bergejolak. Pada perdagangan hari ini, Jumat (13/2/2026), harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Koreksi harga ini terasa di seluruh jaringan Butik Emas Antam di wilayah Jabodetabek, termasuk di lokasi-lokasi strategis seperti Gedung Antam, Bintaro, Bekasi, Bogor, Juanda, Puri, Setiabudi, hingga Serpong.

Menurut data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk pecahan satu gram pada hari ini dibanderol pada angka Rp 2.904.000. Angka ini menunjukkan penurunan yang tajam sebesar Rp 43.000 jika dibandingkan dengan harga yang tercatat pada hari perdagangan sebelumnya. Penurunan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau penyimpan nilai.

Tidak hanya harga jual emas yang mengalami koreksi, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga terpantau mengalami penurunan yang lebih dalam. Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.688.000 per gram. Angka ini turun sebesar Rp 53.000 dari posisi harga sebelumnya. Perbedaan selisih antara harga jual dan beli ini merupakan margin yang diambil oleh produsen emas, dan pergerakannya dapat mencerminkan kondisi pasar serta permintaan.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam, Jumat 13 Februari 2026

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas Antam, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, berdasarkan berbagai pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.502.000
  • 1 gram: Rp 2.904.000
  • 2 gram: Rp 5.758.000
  • 3 gram: Rp 8.619.000
  • 5 gram: Rp 14.335.000
  • 10 gram: Rp 28.590.000
  • 25 gram: Rp 71.310.000
  • 50 gram: Rp 142.455.000
  • 100 gram: Rp 284.760.000
  • 250 gram: Rp 711.590.000
  • 500 gram: Rp 1.422.900.000
  • 1.000 gram: Rp 2.844.600.000

Perlu diperhatikan bahwa harga-harga di atas adalah harga jual yang berlaku di butik emas Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan domestik.

Memahami Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Emas

Selain pergerakan harga yang fluktuatif, masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback emas Antam juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat aturan pajak yang perlu diperhatikan.

Setiap transaksi buyback emas Antam yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan secara otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback Anda.

Lebih lanjut, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelanggan untuk memastikan bahwa data identitas yang terdaftar, khususnya NIK, sudah sesuai dan akurat saat melakukan transaksi di butik Antam. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses transaksi dan pelaporan pajak.

Perubahan dan penyesuaian dalam regulasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta menyederhanakan administrasi bagi masyarakat. Dengan memahami kedua aspek penting ini – pergerakan harga emas dan ketentuan pajak – investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terinformasi dalam mengelola aset emas mereka. Kondisi pasar yang dinamis menuntut kewaspadaan dan pemahaman mendalam agar investasi emas tetap memberikan keuntungan yang optimal.

Next Post
Masyita Crystallin Hijrah dari Kemenkeu ke Danantara

Masyita Crystallin Hijrah dari Kemenkeu ke Danantara

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Review dan Spesifikasi Oppo A99 Terbaru 2023
  • Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas Hadiri Mediasi Rencana Aksi Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang
  • Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis
  • DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Perubahan Ranperda Persampahan
  • Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Recent Comments

  1. Nabil oktavian mengenai Kode Redeem FC Mobile 2025: Bintang OVR Gratis!
  2. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  3. Dimas mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  4. Joko suroyo mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  5. Nyai mengenai Pengumuman Pencairan BLT Kesra 3 November 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id!
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.