Emas Antam Anjlok: Investor Waspada, Cek Rincian Harga dan Pajak Terbaru
Pasar emas batangan kembali bergejolak. Pada perdagangan hari ini, Jumat (13/2/2026), harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Koreksi harga ini terasa di seluruh jaringan Butik Emas Antam di wilayah Jabodetabek, termasuk di lokasi-lokasi strategis seperti Gedung Antam, Bintaro, Bekasi, Bogor, Juanda, Puri, Setiabudi, hingga Serpong.
Menurut data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk pecahan satu gram pada hari ini dibanderol pada angka Rp 2.904.000. Angka ini menunjukkan penurunan yang tajam sebesar Rp 43.000 jika dibandingkan dengan harga yang tercatat pada hari perdagangan sebelumnya. Penurunan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau penyimpan nilai.
Tidak hanya harga jual emas yang mengalami koreksi, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga terpantau mengalami penurunan yang lebih dalam. Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.688.000 per gram. Angka ini turun sebesar Rp 53.000 dari posisi harga sebelumnya. Perbedaan selisih antara harga jual dan beli ini merupakan margin yang diambil oleh produsen emas, dan pergerakannya dapat mencerminkan kondisi pasar serta permintaan.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam, Jumat 13 Februari 2026
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas Antam, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, berdasarkan berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp 1.502.000
- 1 gram: Rp 2.904.000
- 2 gram: Rp 5.758.000
- 3 gram: Rp 8.619.000
- 5 gram: Rp 14.335.000
- 10 gram: Rp 28.590.000
- 25 gram: Rp 71.310.000
- 50 gram: Rp 142.455.000
- 100 gram: Rp 284.760.000
- 250 gram: Rp 711.590.000
- 500 gram: Rp 1.422.900.000
- 1.000 gram: Rp 2.844.600.000
Perlu diperhatikan bahwa harga-harga di atas adalah harga jual yang berlaku di butik emas Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan domestik.
Memahami Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Emas
Selain pergerakan harga yang fluktuatif, masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback emas Antam juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat aturan pajak yang perlu diperhatikan.
Setiap transaksi buyback emas Antam yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan secara otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback Anda.
Lebih lanjut, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelanggan untuk memastikan bahwa data identitas yang terdaftar, khususnya NIK, sudah sesuai dan akurat saat melakukan transaksi di butik Antam. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses transaksi dan pelaporan pajak.
Perubahan dan penyesuaian dalam regulasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta menyederhanakan administrasi bagi masyarakat. Dengan memahami kedua aspek penting ini – pergerakan harga emas dan ketentuan pajak – investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terinformasi dalam mengelola aset emas mereka. Kondisi pasar yang dinamis menuntut kewaspadaan dan pemahaman mendalam agar investasi emas tetap memberikan keuntungan yang optimal.


