Harga emas Antam di Kota Palembang terpantau mengalami kenaikan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Kenaikan ini cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang tertarik dengan investasi emas.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Menurut pantauan harga emas Antam di Palembang menunjukkan peningkatan sebesar Rp 30 ribu per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam mencapai angka yang cukup tinggi, mendekati Rp 3 juta per gram.
Secara lebih rinci, harga emas Antam di Palembang hari ini adalah Rp2.917.000 per gram. Namun, harga ini akan sedikit berubah setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Setelah pajak, harga emas Antam menjadi Rp 2.924.293 per gram.
Perlu diingat bahwa pembaruan harga emas Antam harian dilakukan setiap pukul 09.00 WIB. Hal ini penting untuk diperhatikan agar Anda mendapatkan informasi harga yang paling akurat dan terkini sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran (Setelah Pajak PPh 0,25%)
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga batangan besar seberat 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran, sudah termasuk Pajak PPh 0,25%:
0,5 gram: Rp 1.508.500 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.512.271
1 gram: Rp 2.917.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.924.293
2 gram: Rp 5.774.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5.788.435
3 gram: Rp 8.636.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8.657.590
5 gram: Rp 14.360.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14.395.900
10 gram: Rp 28.665.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 28.736.663
25 gram: Rp 71.537.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 71.715.843
50 gram: Rp 142.995.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 143.352.488
100 gram: Rp 285.912.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 286.626.780
250 gram: Rp 714.515.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 716.301.288
500 gram: Rp 1.428.820.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.432.392.050
1.000 gram (1 kg): Rp 2.857.600.000 (Sebelum Pajak), Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.864.744.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual kembali (buyback) emas Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rinciannya:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak Anda.
Pajak Buyback Emas:
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan Anda. Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar tidak terkejut saat melakukan transaksi buyback.

















