
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat (Polres Metro Jakarta Pusat) bergerak cepat menanggapi laporan yang viral di media sosial terkait dugaan penjualan makanan yang berpotensi berbahaya, yakni es kue atau es gabus. Kekhawatiran publik muncul setelah beredar kabar bahwa es tersebut dibuat dari bahan Polyurethane Foam (PU Foam), yang lazimnya dikenal sebagai material busa kasur atau spons pencuci piring.
Kabar yang meresahkan ini menyebutkan bahwa es yang diduga mengandung spons tersebut ditemukan di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui saluran Call Center 110 pada hari Sabtu (24/1).
Setelah menerima laporan, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran segera diterjunkan ke lokasi yang disebutkan, yaitu di wilayah Utan Panjang, Kemayoran. Tujuan utama dari tindakan cepat ini adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” tegas AKBP Roby dalam keterangan resminya.
Hasil Pemeriksaan: Aman Dikonsumsi
Setelah dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokpol) Polda Metro Jaya, diperoleh hasil yang melegakan. Seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas; produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya. Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil resmi, yang saat ini masih menunggu proses uji,” jelas AKBP Roby.
Penelusuran ke Tempat Pembuatan Es
Upaya kepolisian tidak berhenti hanya pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik dari Krimsus juga melakukan penelusuran hingga ke tempat pembuatan es yang berlokasi di Depok.
Hasil penelusuran tersebut konsisten dengan temuan sebelumnya. Tidak ditemukan adanya penggunaan bahan berbahaya maupun material spons PU Foam seperti yang diisukan secara luas di media sosial.
Pedagang Dipulangkan dan Mendapatkan Ganti Rugi
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang menyatakan produk aman, pedagang yang diketahui bernama Suderajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok. Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, pihak kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
“Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Karena itu, sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, tetapi juga tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur AKBP Roby.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKBP Roby mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi, terutama di media sosial.
“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” pungkasnya.
Ringkasan Kejadian:
Berikut adalah ringkasan kejadian yang berhasil dirangkum:
- Laporan Viral: Dugaan penjualan es kue/gabus berbahaya yang terbuat dari PU Foam.
- Lokasi Kejadian: Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Tindak Lanjut: Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti laporan melalui Call Center 110.
- Pemeriksaan:
- Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sampel.
- Sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Labfor Polri.
- Hasil Pemeriksaan: Produk dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan bahan berbahaya atau PU Foam.
- Penelusuran: Tempat pembuatan es di Depok juga diperiksa dan hasilnya negatif.
- Pedagang: Dipulangkan dan diberikan ganti rugi atas barang dagangan yang diamankan.
- Imbauan: Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Laporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center 110.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Kasus dugaan es kue berbahaya ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi, terutama di era digital saat ini. Kecepatan penyebaran informasi di media sosial seringkali tidak diimbangi dengan akurasi dan kebenaran. Masyarakat perlu lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengutamakan sumber yang terpercaya. Dengan demikian, kita dapat mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan, serta menjaga ketenangan dan keamanan masyarakat.


















