LOMBOK TENGAH – Upaya penertiban tambang ilegal di kawasan Pantai Mosrak, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, terus digencarkan. Polres Lombok Tengah, bersama Pemerintah Desa Kuta dan elemen masyarakat, bahu membahu menutup aktivitas penambangan yang meresahkan tersebut.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang merupakan destinasi wisata strategis. KEK Mandalika bukan hanya kebanggaan daerah, tetapi juga aset nasional yang harus dilindungi dari segala bentuk kerusakan lingkungan.
Menurut keterangan dari Polres Lombok Tengah, penutupan tambang emas ilegal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Kuta, Forum Kadus Desa Kuta, Karang Taruna Samudra, serta sekitar 30 warga Desa Kuta. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penertiban ini.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, masih didapati sekitar 40 orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Petugas langsung memberikan imbauan agar para penambang menghentikan kegiatan mereka dan segera meninggalkan area tersebut. Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan yang tidak diinginkan.
Setelah area tambang dikosongkan, tim gabungan segera melakukan penutupan dengan menimbun sejumlah lubang tambang yang telah digali oleh para pelaku. Tindakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan memulihkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Akses menuju lokasi tambang cukup sulit, hanya dapat ditempuh menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Pemerintah Desa Kuta telah mengambil langkah tegas dengan melarang pemilik sampan mengangkut atau menjemput penambang menuju lokasi tambang ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan dan akses bagi para penambang.
Polres Lombok Tengah bersama Pemerintah Desa Kuta dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan ini penting untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Pantai Mosrak.
Antisipasi juga dilakukan terhadap potensi masuknya penambang melalui jalur darat maupun laut dari wilayah sepi seperti Mawun, Areguling, dan Tanjung Aan. Pengawasan ketat di jalur-jalur alternatif ini menjadi prioritas untuk mencegah perluasan aktivitas penambangan ilegal.
Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan KEK Mandalika terus digaungkan. Polres Lombok Tengah menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kawasan KEK Mandalika dari segala bentuk aktivitas ilegal.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban tambang ilegal di Pantai Mosrak:
Tujuan Penertiban: Menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan KEK Mandalika.
Pihak yang Terlibat:
- Polres Lombok Tengah
- Pemerintah Desa Kuta
- Forum Kadus Desa Kuta
- Karang Taruna Samudra
- Warga Desa Kuta
- BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
Tindakan yang Dilakukan:
- Imbauan kepada penambang untuk menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.
- Penutupan lubang tambang dengan cara menimbun.
- Pelarangan pemilik sampan mengangkut penambang.
- Pengawasan berkala oleh tim gabungan.
Tantangan: Akses menuju lokasi tambang yang sulit (hanya bisa ditempuh dengan sampan).
Antisipasi: Pengawasan di jalur-jalur alternatif masuknya penambang.
Dengan sinergi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan kawasan Pantai Mosrak dan KEK Mandalika dapat terbebas dari aktivitas penambangan ilegal dan tetap lestari sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.



















