No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Etomidate dalam Vape: Narkoba Kelas II Baru?

Erwin by Erwin
13 Desember 2025 - 15:37
in berita
0

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan etomidate, sebuah zat anestesi yang semakin populer sebagai campuran cairan vape, ke dalam golongan narkotika. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat psikoaktif yang beredar luas di kalangan pengguna vape.

Implikasi Hukum bagi Pengguna Etomidate

Dengan dikeluarkannya Permenkes ini, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak para pengguna etomidate berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Sebelumnya, tindakan terhadap penyalahgunaan etomidate terhambat karena belum digolongkan sebagai narkotika.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa perubahan status ini memungkinkan pengguna etomidate untuk diproses secara hukum sesuai dengan UU Narkotika, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi. Sebelum adanya regulasi ini, penindakan hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Kesehatan, yang berarti sanksi hanya bisa diberikan kepada produsen atau pengedar, sementara pengguna tidak dapat dijerat.

“Dulu pengguna tidak bisa dijerat. Sekarang sudah bisa, ini kemajuan besar dalam upaya penanggulangan,” tegas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Alasan Penggolongan Etomidate sebagai Narkotika Golongan II

Permenkes terbaru mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika golongan II, yang berarti zat ini memiliki manfaat medis dalam kondisi tertentu, tetapi juga berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Etomidate memang dikenal sebagai obat anestesi dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya melalui vape telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aparat dan tenaga kesehatan.

Respons Pemerintah terhadap Zat Psikoaktif Baru

Regulasi ini juga merupakan respons langsung dari pemerintah terhadap kemunculan berbagai zat psikoaktif baru yang belum terdaftar dalam golongan narkotika. Pasal 2 Permenkes tersebut menekankan bahwa perubahan penggolongan dilakukan berdasarkan potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang ditimbulkan oleh suatu zat. Pemerintah menyadari bahwa adaptasi regulasi adalah kunci untuk menghadapi dinamika peredaran narkotika modern.

Baca Juga  Harga Spesial Libur Natal & Tahun Baru di Gembira Loka Zoo!

Data Kasus Penyalahgunaan Etomidate

Polri mencatat peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan vape etomidate sepanjang tahun 2025. Terdapat 39 kasus dengan total 61 tersangka dan lebih dari 28 kilogram barang bukti yang berhasil disita. Angka ini menunjukkan betapa cepatnya zat ini menyebar, terutama di kalangan anak muda yang terpapar tren rokok elektrik.

Pengungkapan Laboratorium Gelap di Medan

Salah satu pengungkapan terbaru yang dilakukan oleh Polri adalah pembongkaran sebuah clandestine lab di Medan, Sumatera Utara. Laboratorium rahasia ini diduga menjadi pusat produksi etomidate ilegal yang terhubung dengan jaringan Malaysia–Indonesia. Laboratorium tersebut dilengkapi dengan peralatan modern dan memiliki jalur distribusi yang terorganisir dengan baik, yang menunjukkan tingginya nilai pasar zat tersebut.

Pengawasan dan Penindakan yang Lebih Ketat

Dengan meningkatnya status etomidate menjadi narkotika, aparat kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan dengan standar yang lebih ketat. Polri berkomitmen untuk terus melacak jaringan distribusi lintas negara serta menindak pengedar dan produsen yang mencoba memanfaatkan celah regulasi sebelum peraturan ini diperbarui.

Bahaya Penyalahgunaan Etomidate

Para ahli kesehatan terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya etomidate jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Efek samping yang mungkin timbul meliputi hilangnya kesadaran, gangguan pernapasan, dan potensi ketergantungan yang tinggi. Penyalahgunaan melalui vape meningkatkan risiko ini karena pengguna seringkali tidak menyadari kandungan sebenarnya dari cairan yang mereka hirup.

Tantangan ke Depan

Dengan diberlakukannya Permenkes baru ini, pemerintah berharap dapat menekan laju penyebaran zat psikoaktif baru di Indonesia. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada pengawasan peredaran vape dan edukasi publik mengenai bahaya tersembunyi yang mungkin terkandung dalam produk-produk tersebut. Edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang risiko penyalahgunaan etomidate dan zat psikoaktif lainnya. Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media, untuk menyebarkan informasi yang akurat dan relevan.

Baca Juga  Sanksi Mendagri: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana?

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran vape juga perlu ditingkatkan. Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait produksi, distribusi, dan penjualan vape, serta meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual produk-produk tersebut. Tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar regulasi, termasuk pencabutan izin usaha dan penegakan hukum.

Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, terutama negara-negara tetangga, untuk memberantas jaringan peredaran narkotika lintas negara. Pertukaran informasi dan koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum di negara lain sangat penting untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan penyebaran etomidate dan zat psikoaktif lainnya di Indonesia dapat ditekan, sehingga dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

berita

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06
berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Pilihan Redaksi

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In