Sang Kakak Terjerat Kasus Korupsi, Fairuz A. Rafiq Ungkap Keterkejutan dan Permintaan Khusus
Kabar mengejutkan datang dari dunia politik tanah air. Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan sekaligus kakak kandung dari artis Fairuz A. Rafiq, dikabarkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Fairuz A. Rafiq, yang dikenal sebagai anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq, mengaku sangat terkejut mendengar kabar penangkapan sang kakak. Ia menyatakan bahwa sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga yang telah memiliki keluarga sendiri, ia tidak sepenuhnya mengetahui detail kegiatan kakaknya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. “Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ungkap Fairuz saat ditemui di kawasan Leuwinanggung, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam situasi yang penuh tekanan ini, Fairuz A. Rafiq menyampaikan sebuah permintaan khusus kepada publik dan para penyidik KPK. Ia berharap agar dirinya tidak dilibatkan atau disinggung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya. “Ini kan saya juga punya keluarga ya. Jadi biarkanlah keluarga saya fokus dalam menonton gitu, jangan sangkut pautkan yang saya aja tuh nggak paham dan nggak ngerti,” tegas Fairuz, yang kini berusia 39 tahun.
Menghadapi Cobaan dengan Keyakinan dan Dukungan Moral
Meskipun kasus dugaan korupsi ini menjadi cobaan baru bagi keluarganya, Fairuz menegaskan akan tetap mencari tahu perkembangan kasus sang kakak secara mandiri, tanpa menunggu informasi dari pihak KPK. Ia melihat kejadian ini sebagai bentuk kasih sayang Tuhan yang sedang menguji mereka. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah. Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Fairuz juga menegaskan bahwa Fadia A. Rafiq akan menghadapi masalahnya sendiri, sesuai dengan ajaran yang selalu ditanamkan oleh orang tua mereka. “Kami keluarga selalu diajarkan adalah kalau memang salah, konsekuensinya dijalani. Kalau itu tidak benar, maka harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jadi didoakan saja,” ujar Fairuz. Hingga berita ini diturunkan, Fairuz belum menjalin komunikasi langsung dengan kakaknya atau suaminya untuk menanyakan lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi. “Keluarga dan semua belum cerita. Tapi saya akan mencari tahu kebenarannya seperti apa, minta doanya aja teman-teman,” imbuhnya. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu memberikan dukungan dan doa.
Meski demikian, Fairuz A. Rafiq menegaskan bahwa ia tidak akan meninggalkan sang kakak dalam situasi sulit ini. Ia akan berjuang memberikan dukungan moral kepada Fadia A. Rafiq. “Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tutur Fairuz.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Korupsi
Pihak yang turut diamankan bersama Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para pihak yang terjaring OTT ini awalnya diamankan di wilayah Semarang sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta pada dini hari. “Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).
Rombongan tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil. Namun, kedatangan mereka tidak terdeteksi oleh awak media yang menunggu di pintu utama, karena tim penyidik KPK memilih jalur belakang atau area basement untuk menggiring Fadia beserta rombongannya masuk. Hal ini menyebabkan awak media belum dapat melihat secara langsung para pihak yang dibawa, termasuk dua ajudan dan orang kepercayaan Bupati.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Pekalongan. “Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” jelas Budi. Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Langkah Tegas KPK dan Penyegelan Ruangan
Secara paralel, tim penyidik KPK juga bergerak ke Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak lain guna menggali keterangan yang dibutuhkan. KPK juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini. “Kami mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta dianggap sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup. Dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemkab Pekalongan ini secara spesifik terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas. Oleh karena itu, beberapa pejabat dinas turut diamankan.
Sebagai langkah tegas untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK langsung menyegel sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan-ruangan yang kini dipasangi stiker bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia A. Rafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, serta merinci proyek mana saja yang diduga menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi.
Jejak Karier Fadia A. Rafiq
Fadia A. Rafiq, yang memiliki nama lahir Laila Fathiah, lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia menikah dengan Ashraff Abu dan dikaruniai enam orang anak. Fadia A. Rafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2024. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016, mendampingi Amat Antono. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan H. Riswadi, S.H.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia A. Rafiq diketahui sempat mengikuti jejak ayahnya, A. Rafiq, sebagai seorang pedangdut. Namanya mulai dikenal luas setelah sukses membawakan single “Cik Cik Bum Bum” pada tahun 2000.
Riwayat pendidikan Fadia A. Rafiq mencakup jenjang S1 Manajemen dari Universitas AKI Semarang, S2 Manajemen dari Universitas Stikubank Semarang, dan S3 dari UNTAG Semarang.
Berikut adalah rangkuman karier Fadia A. Rafiq:
- Wakil Bupati Pekalongan (2011-2016)
- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016-2021)
- Ketua KNPI Jawa Tengah (2016-2021)
- Bupati Pekalongan (2021-2026)
- Bupati Pekalongan (2025-2030)



















