
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Senin, 26 Januari, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada media bahwa Fuad Hasan Masyhur dipanggil sebagai saksi. “KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Meskipun demikian, statusnya saat ini masih sebagai saksi.
KPK berharap agar Fuad Hasan Masyhur dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Budi Prasetyo menekankan pentingnya keterangan yang akan diberikan oleh Fuad untuk mengungkap secara jelas kasus korupsi ini. “Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Fuad Hasan Masyhur. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur sendiri belum memberikan komentar terkait pemanggilan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur pernah diperiksa oleh KPK pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad mengaku bahwa ia dimintai keterangan terkait kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Pemeriksaan sangat baik. Semuanya ditanyakan. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad setelah menjalani pemeriksaan.
Fuad Hasan Masyhur juga menambahkan bahwa masalah kuota haji tambahan seharusnya dijaga dengan baik karena hal tersebut berkaitan erat dengan hubungan baik antara kedua negara. “Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya, kita jaga semuanya agar tidak justru merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam permintaan kuota haji tambahan ke Arab Saudi bersama dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Fuad Hasan Masyhur membantah hal tersebut. “Ya enggak mungkin. Apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut dalam rombongan? Enggak ada itu. Jadi, salah besar kalau saya ikut rombongan. Enggak ada sama sekali,” jawab Fuad.
Kasus Kuota Haji: Penjelasan Lebih Lanjut
Kasus kuota haji ini berawal dari adanya penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 2024. Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut, yaitu dengan membagi kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan perbandingan 50:50, atau masing-masing sebanyak 10 ribu jemaah.
Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seharusnya, pembagian kuota dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Diduga, dengan adanya penambahan kuota haji khusus tersebut, sejumlah biro perjalanan haji memberikan sejumlah imbalan (fee) kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. KPK sebelumnya sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai angka Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan bahwa ia akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut oleh KPK. Ia berjanji akan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap kasus ini secara transparan.



















