Kasus Narkoba di Aceh Utara: Janda Muda dan Empat Pria Terlibat dalam Penggunaan Sabu
Sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang janda muda dan empat pria kini memasuki tahap pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyoroti penggunaan narkoba secara bersama-sama serta adanya pelaku yang masih buron.
Dalam perkara ini, dua terdakwa, yakni Indrawati (27) dan Tami Saputra (22), saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut. Sementara itu, tiga pria lainnya yang diduga terlibat masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Ican, Roby, dan Putra.
Peristiwa Penggerebekan di Rumah Warga
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dalam persidangan, kedua terdakwa mengungkapkan bahwa mereka bersama tiga pria lainnya menggunakan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Tami Saputra bersama salah satu pelaku lainnya terlebih dahulu membeli sabu seharga Rp200 ribu. Setelah itu, ia menghubungi Indrawati dan mengajaknya datang ke lokasi sekaligus menyiapkan tempat untuk mengonsumsi sabu bersama-sama. Ketika tiba di rumah yang digunakan sebagai lokasi, para pelaku berkumpul dan menyiapkan alat hisap sabu (bong).
Namun, sebelum sabu sempat digunakan, warga setempat melakukan penggerebekan. Tiga pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sementara kedua terdakwa tidak sempat kabur dan diamankan warga.
Barang Bukti yang Ditemukan
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, serta alat isap. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I. Selain itu, hasil tes urine juga menguatkan bahwa kedua terdakwa positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dakwaan Jaksa dan Ancaman Hukuman
Dalam dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat, kepemilikan, serta penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa kini sedang menjalani proses hukum yang akan dilanjutkan oleh majelis hakim.
Status Pelaku yang Masih Buron
Sementara itu, tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga kini masih buron dan dalam pengejaran aparat Kepolisian. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan penggunaan narkotika secara bersama-sama serta adanya pelaku lain yang belum tertangkap.



















