No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Fuad Hasan Maktour: Bantah Korupsi Kuota Haji Khusus.

Erwin by Erwin
28 Januari 2026 - 10:15
in berita
0

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan terus bergulir. Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 26 Januari. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB. Kehadirannya ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang ditangani KPK.

Namun, Fuad Hasan membantah bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya mendapatkan kuota haji khusus seperti yang diberitakan secara luas. Ia membawa bukti untuk mendukung pernyataannya.

“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Akibat keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia bahkan mengklaim mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji.

“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ungkapnya.

Fuad juga menepis tudingan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fuad mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau mendapatkan kuota tambahan. Ia merasa kesulitan untuk sekadar memperoleh kuota, apalagi mengusulkan pembagiannya.

“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” tambahnya.

Baca Juga  Gempa Aomori: WNI Jepang Siaga!

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK sempat mencekal Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK sendiri telah memeriksa Fuad Hasan beberapa kali terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari.

Latar Belakang Kuota Haji Tambahan

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota ini diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Dampak Kebijakan Kuota Haji Tambahan

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pasal yang Disangkakan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Poin-Poin Penting Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji:

  • Penyidikan KPK: KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
  • Tersangka: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kuota Tambahan: Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.
  • Peran Fuad Hasan Masyhur: Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, telah diperiksa oleh KPK dan membantah mendapatkan kuota haji khusus secara berlebihan.
  • Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga  Nelayan Pencari Gurita Ditemukan Tewas, Terseret 3,2 KM di Gunungkidul
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Dunia Internasional Menyoroti Peristiwa Ini: Analisis Terkini dan Dampaknya
berita

Dunia Internasional Menyoroti Peristiwa Ini: Analisis Terkini dan Dampaknya

15 April 2026 - 21:57
Fakta Terbaru yang Sedang Dibahas Publik: Apa Saja Isinya?
berita

Fakta Terbaru yang Sedang Dibahas Publik: Apa Saja Isinya?

15 April 2026 - 20:56
Ini yang Terjadi Hari Ini dan Kenapa Banyak Dibahas
berita

Ini yang Terjadi Hari Ini dan Kenapa Banyak Dibahas

15 April 2026 - 18:53
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

17 April 2026 - 16:39

Pilihan Redaksi

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.