Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan terus bergulir. Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 26 Januari. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB. Kehadirannya ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang ditangani KPK.
Namun, Fuad Hasan membantah bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya mendapatkan kuota haji khusus seperti yang diberitakan secara luas. Ia membawa bukti untuk mendukung pernyataannya.
“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Akibat keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia bahkan mengklaim mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ungkapnya.
Fuad juga menepis tudingan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fuad mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau mendapatkan kuota tambahan. Ia merasa kesulitan untuk sekadar memperoleh kuota, apalagi mengusulkan pembagiannya.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK sempat mencekal Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK sendiri telah memeriksa Fuad Hasan beberapa kali terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari.
Latar Belakang Kuota Haji Tambahan
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota ini diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Dampak Kebijakan Kuota Haji Tambahan
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Poin-Poin Penting Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji:
- Penyidikan KPK: KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
- Tersangka: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kuota Tambahan: Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.
- Peran Fuad Hasan Masyhur: Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, telah diperiksa oleh KPK dan membantah mendapatkan kuota haji khusus secara berlebihan.
- Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.


















