Pemkot Cirebon Tegas: Mangkir 10 Hari Tanpa Alasan, Gaji ASN Dihentikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru yang mulai diterapkan adalah penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Langkah ini merupakan upaya serius Pemkot Cirebon untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan budaya kerja yang kuat di lingkungan birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Seluruh perangkat daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Winarno.
Mekanisme Penghentian Gaji ASN
Menurut Budi Winarno, ASN yang kedapatan tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut akan dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji. “Pembayaran gaji akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Proses penghentian gaji ini diawali dengan laporan dari atasan langsung terhadap ASN yang diketahui mangkir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi secara cermat oleh pihak berwenang sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Informasi Lainnya yang Terancam Terdampak
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026, yang secara spesifik mengatur tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir. Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di seluruh lini birokrasi.
Disiplin Kerja Sebagai Fondasi Birokrasi Profesional
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menekankan betapa krusialnya disiplin kerja dalam membangun fondasi birokrasi yang profesional dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban mutlak untuk menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka dengan penuh tanggung jawab.
“Hak kepegawaian yang mereka miliki sejatinya sejalan dengan kewajiban yang harus mereka penuhi. Keduanya saling melengkapi dan menjadi tolok ukur kinerja seorang ASN,” tegas Iing Daiman.
Lebih lanjut, Iing Daiman menambahkan bahwa penghentian gaji bukanlah tindakan yang diambil secara gegabah. Prosesnya diawali dari laporan atasan langsung mengenai ASN yang mangkir. Laporan ini kemudian akan melalui tahap verifikasi yang ketat untuk memastikan keabsahannya sebelum keputusan final diambil dan ditindaklanjuti oleh dinas atau badan terkait di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap etos kerja di lingkungan Pemkot Cirebon. Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan Kedisiplinan: Mencegah praktik ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.
- Memperkuat Akuntabilitas: Menjadikan ASN lebih bertanggung jawab atas kehadiran dan kinerjanya, yang pada akhirnya akan meningkatkan akuntabilitas birokrasi secara keseluruhan.
- Meningkatkan Produktivitas: Dengan kehadiran yang optimal, diharapkan produktivitas kerja dapat meningkat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.
- Membangun Budaya Kerja Positif: Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana setiap individu merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik.
Pemkot Cirebon berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan menjadi cambuk motivasi untuk meningkatkan kinerja. Dengan penegakan disiplin yang lebih ketat, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Cirebon dapat berjalan lebih efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat.


















