Lonjakan Aduan THR di Solo: Pekerja Menuntut Hak Penuh Jelang Lebaran
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kota Solo diwarnai dengan peningkatan laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kanal Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), para pekerja menyuarakan keluh kesah mereka, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga pembayaran yang dicicil, sebuah praktik yang bertentangan dengan aturan yang seharusnya mewajibkan pembayaran penuh sebelum hari raya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak tinggal diam menanggapi situasi ini. Wali Kota Solo, yang akrab disapa Gibran, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Pemkot akan terus memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak mengabaikan hak para pekerjanya.
“Pasti kita bantu. Ada perusahaan yang sudah menyelesaikan. Ada perusahaan sedikit yang belum menyelesaikan akan kita tindak melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Gibran, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
31 Aduan THR Diterima, Mayoritas Telah Terselesaikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Pramutedy Sukoco, melaporkan bahwa hingga saat ini, total 31 aduan terkait pembayaran THR telah diterima oleh Disnaker. Laporan-laporan ini datang melalui berbagai saluran, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung posko pengaduan yang telah disediakan.
Dari jumlah aduan tersebut, kabar baiknya adalah sebanyak 30 kasus telah berhasil diselesaikan. Ini berarti sebagian besar pekerja yang melaporkan masalah THR mereka telah menerima haknya sesuai dengan ketentuan. Namun, masih ada satu kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh tim Disnaker.
Pramutedy menjelaskan bahwa proses penanganan aduan tidak selalu sederhana. Beberapa kasus melibatkan konsultasi mengenai hak perusahaan untuk mendapatkan keringanan atau penangguhan, sementara kasus lainnya berkaitan dengan pembayaran yang dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali menjelang H-7 Lebaran.
Tindakan Tegas Disnaker: Panggilan Perusahaan hingga Peninjauan Lapangan
Menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, Disnaker Solo telah mengambil langkah-langkah proaktif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanggil pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.
Tidak hanya sekadar panggilan, dalam beberapa kasus yang dianggap krusial atau ketika perusahaan sulit dihubungi, petugas Disnaker bahkan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan verifikasi dan mediasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
“Beberapa dipanggil. Hari libur ada yang dihubungi. Beberapa meluncur ke lokasi karena belum bisa dihubungi. Ada yang dicicil memang dicicil sebelum lebaran selesai,” ungkap Pramutedy, menggambarkan upaya ekstra yang dilakukan timnya.
Sektor Industri yang Paling Banyak Melaporkan Kendala THR
Aduan terkait pembayaran THR di Solo tidak hanya berasal dari satu atau dua sektor saja, melainkan datang dari berbagai lini industri. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat luas dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak.
Berikut adalah beberapa sektor industri yang paling banyak melaporkan kendala dalam pembayaran THR:
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Sektor ini seringkali menjadi sorotan karena status hubungan kerja yang terkadang kompleks, sehingga rentan terhadap masalah pembayaran hak.
- Industri Pengolahan: Sektor manufaktur dan pengolahan juga turut melaporkan adanya kendala dalam pembayaran THR.
- Perdagangan Besar dan Eceran: Bisnis ritel dan perdagangan, baik dalam skala besar maupun kecil, juga menjadi salah satu sumber aduan.
- Sektor Transportasi dan Pergudangan: Logistik dan pergerakan barang juga tidak luput dari masalah pembayaran THR.
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Industri perhotelan dan kuliner juga melaporkan adanya pekerja yang belum menerima hak THR mereka secara penuh.
- Real Estate: Sektor properti juga turut melaporkan adanya aduan terkait THR.
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Sektor jasa keuangan dan asuransi pun tidak terkecuali dalam laporan aduan THR.
Upaya penanganan yang dilakukan oleh Disnaker Solo ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pekerja di Kota Solo, memastikan momen Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih tenang dan penuh suka cita, tanpa dibayangi oleh kewajiban yang belum tertunaikan oleh pihak perusahaan.



















