Gaji ke-13 ASN Harus Cair Tepat Waktu, Kapan? Bagaimana Nasib PPPK?

Diposting pada

Pengumuman Pencarian Gaji ke-13 ASN di Bengkulu

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencarian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026. Hal ini menjadi perhatian khusus karena sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK PW yang memiliki NIP yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Sampai saat ini belum ada keseragaman di tingkat pemerintah daerah (pemda). Beberapa pemda sudah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak tersebut, seperti Pemkab Ponorogo di Jawa Timur.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu meminta agar pencairan gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran dan tepat waktu. Dalam pernyataannya, Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa alokasi gaji ke-13 tahun 2026 untuk 34.673 ASN dari instansi vertikal pusat, anggota TNI/Polri di daerah itu mencapai sekitar Rp140,63 miliar.

“Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dikawal oleh Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Bengkulu bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan agar penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Sabtu (30/5).

Penyaluran gaji ke-13 ASN dari instansi vertikal akan dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Irfan menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang tidak hanya bertujuan mendukung kesejahteraan ASN, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daerah.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya penyaluran gaji 13 tersebut dapat membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian perlengkapan pendidikan, buku, seragam, dan kebutuhan penunjang lainnya.

Lanjut Irfan, dengan adanya tambahan pendapatan yang diterima oleh masyarakat diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, serta UMKM di Provinsi Bengkulu.

“APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian Bengkulu,” sebut dia.

Untuk itu, Kanwil DJPb Bengkulu memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Irfan mengimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan SPM ke KPPN agar segera menyampaikan dokumen pembayaran gaji ke-13 secara lengkap dan tepat waktu. Hal tersebut penting guna mempercepat proses pencairan gaji ke-13 dan memastikan manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan