Kabar Gembira bagi Pensiunan PNS: Gaji Ke-13 Tahun 2026 Mulai Cair pada Juni
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Pencairan dana ini akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan pensiunan yang membutuhkan tambahan penghasilan untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Besaran Gaji Ke-13 Sesuai Golongan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan mereka. Gaji ke-13 ini diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima bervariasi tergantung pada golongan dan besaran pensiun pokok yang diterima.
Beberapa contoh perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Besaran tertinggi diberikan kepada pensiunan Golongan IVE, dengan nominal mencapai hampir Rp5 juta per bulan. Angka ini sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak atau cucu.
Fungsi Gaji Ke-13 dalam Kehidupan Pensiunan
Gaji ke-13 biasanya menjadi angin segar bagi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Banyak dari mereka memanfaatkan tambahan penghasilan ini untuk membantu kebutuhan pendidikan, biaya rumah tangga, maupun tabungan keluarga. Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, para pensiunan dapat merencanakan kebutuhan mereka lebih awal.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Gaji Ke-13
Aturan tentang gaji ke-13 pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam pasal 15 ayat (1), disebutkan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pensiunan PNS serta penerima pensiun lainnya.
Selain itu, Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 diberikan sebesar pensiun bulanan yang diterima setiap bulan. Hal ini memastikan bahwa besaran gaji ke-13 sesuai dengan kelas golongan masing-masing pensiunan.
Persiapan dan Harapan Pensiunan
Kepastian pencairan gaji ke-13 menjadi harapan besar bagi para pensiunan yang sedang menanti tambahan pemasukan. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, para pensiunan dapat memperkirakan jumlah dana yang akan diterima sesuai dengan golongan mereka. Ini juga memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam menghadapi kebutuhan keluarga.



















