Kesiapan Anggaran dan Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disalurkan pada awal bulan Ramadhan 2026. Kepastian ini disambut antusias oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai menghitung besaran THR yang akan mereka terima, yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.
“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” demikian disampaikan oleh Purbaya, seorang pejabat yang terkait dengan anggaran negara, pada Jumat (13/2/2026). Pernyataan ini memberikan kelegaan bagi banyak ASN yang menjadikan THR sebagai salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan menjelang hari raya Idul Fitri.
Peningkatan Anggaran THR untuk ASN
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Alokasi anggaran ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana anggaran THR pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 49,9 triliun.
Peningkatan anggaran ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain penambahan jumlah ASN yang berhak menerima tunjangan, serta adanya penyesuaian komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR. Sejak tahun 2024, komponen perhitungan THR bagi ASN telah diperluas. Komponen tersebut kini mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Seratus persen tunjangan kinerja (tukin)
Perlu dicatat bahwa besaran THR yang akan diterima oleh setiap ASN tidaklah seragam. Perbedaan ini timbul karena perhitungan THR didasarkan pada komponen penghasilan masing-masing individu, yang bervariasi sesuai dengan pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja.
Prediksi Waktu Pencairan THR 2026
Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026. Mengikuti pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR untuk ASN umumnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.

Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS dan PPPK pada tahun 2026 berpotensi dilakukan antara tanggal 11 hingga 15 Maret 2026. Periode ini bertepatan dengan awal hingga pertengahan bulan Ramadhan, memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Mekanisme pencairan THR untuk ASN memiliki sedikit perbedaan dengan sektor swasta. Bagi ASN, pencairan menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara resmi mengatur teknis pelaksanaan, yang biasanya diterbitkan mendekati momentum hari raya.
Momentum pencairan THR ini selalu dinanti oleh para ASN karena sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Idul Fitri, mulai dari persiapan mudik ke kampung halaman, hingga kebutuhan belanja keluarga.
Dasar Perhitungan THR PPPK 2026
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran THR yang akan diterima mengacu pada gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji pokok PPPK sendiri ditentukan berdasarkan tingkatan golongan dan akumulasi masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK per bulan yang menjadi dasar perhitungan THR untuk tahun 2026:
- Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
- Golongan II:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
- Golongan III:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
- Golongan IV:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
- Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
- Golongan VI:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
- Golongan VII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
- Golongan VIII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700
- Golongan IX:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
- Golongan X:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
- Golongan XI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
- Golongan XII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
- Golongan XIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
- Golongan XIV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
- Golongan XV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
- Golongan XVI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
- Golongan XVII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lain yang ditetapkan sesuai peraturan. Seluruh komponen ini akan menjadi bagian integral dalam perhitungan besaran THR yang diterima, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Perhitungan THR PNS 2026 Mengikuti Komponen Serupa
Prinsip perhitungan THR untuk PNS pada tahun 2026 juga akan mengacu pada komponen-komponen penghasilan yang sama. Ini mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat pada jabatan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang pada tahun 2024 telah dihitung penuh sebesar 100 persen.
Seperti halnya PPPK, besaran THR yang akan diterima oleh setiap PNS akan bervariasi. Faktor-faktor penentu meliputi perbedaan golongan, jenis jabatan yang diemban, serta instansi tempat masing-masing PNS bertugas.
Dengan adanya kepastian mengenai waktu pencairan yang jatuh pada awal bulan puasa, para ASN kini memiliki rentang waktu yang lebih leluasa untuk merencanakan dan mempersiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 2026. Informasi lebih rinci mengenai teknis pencairan THR PNS dan PPPK 2026 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah yang dijadwalkan menjelang bulan Ramadhan.















