Desakan Reformasi Total: Walhi Sumut Kritik Keras Penindakan Galian C Ilegal di Langkat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat dalam menangani aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal atau Galian C di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok. Walhi Sumut menilai penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat berada pada posisi yang sangat memprihatinkan, bahkan terburuk di seluruh Sumatera Utara.
Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan keprihatinan mendalam atas minimnya tindakan tegas terhadap praktik perusakan lingkungan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Walhi Sumut memiliki rekam jejak panjang dalam mendampingi masyarakat menghadapi berbagai persoalan lingkungan, termasuk di sektor kehutanan. Dalam proses pendampingan tersebut, seringkali mereka menemukan adanya oknum aparat yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal sekaligus melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang mencoba bersuara.
“Kami telah berulang kali mendampingi warga untuk membuat laporan polisi, baik ke Polres Langkat maupun Polda Sumut. Namun, sangat disayangkan, tidak ada satupun laporan tersebut yang ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujar Jaka. Ia menambahkan bahwa maraknya aktivitas Galian C yang terus berlangsung secara masif mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Menurutnya, sangat tidak mungkin pihak kepolisian tidak menyadari masuknya alat berat dan truk-truk pengangkut di lokasi galian C dalam jangka waktu yang lama. Aktivitas ilegal semacam ini seharusnya dapat segera ditindak tanpa perlu menunggu adanya protes dari masyarakat.
Walhi Sumut berpandangan bahwa jika aktivitas Galian C ilegal terus dibiarkan beroperasi, hampir dapat dipastikan ada pihak-pihak tertentu yang menjadi “beking” atau pelindung usaha tersebut. Organisasi lingkungan ini bahkan memberikan ultimatum kepada institusi kepolisian tertinggi, mulai dari Kapolri hingga jajaran di bawahnya.
“Apabila aktivitas ilegal seperti galian C terus berlangsung meskipun telah diprotes oleh warga, kemungkinan besar ada oknum yang menjadi pelindung. Kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk segera melakukan reformasi total dan mengusut tuntas mafia lingkungan yang diduga berada di tubuh Polda Sumut, termasuk di jajaran Polres Langkat hingga tingkat Polsek. Jika memang tidak sanggup menegakkan hukum, lebih baik mundur saja dan kembali menjadi petani,” tegas Jaka.
Klarifikasi Polres Langkat: Mediasi, Bukan Konflik
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Polres Langkat sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait narasi yang viral di media sosial mengenai dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok dalam penanganan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui keterangan resminya, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian. Peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gesekan antara warga dan pihak pengusaha.
Berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan oleh petugas, sebelumnya memang terdeteksi adanya aktivitas alat berat jenis excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu di wilayah pantai Kecamatan Bahorok. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, karena dinilai sudah mendekati lahan pertanian mereka, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi dan kerusakan lahan lebih lanjut.
Menyikapi keberatan warga, aktivitas alat berat tersebut akhirnya dihentikan. Masyarakat pun meminta agar pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses penyelesaian masalah ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat. Upaya mediasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gesekan yang lebih luas antara warga dengan pihak pengusaha.
“Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.
Tindakan Lanjutan dan Komitmen Penegakan Hukum
Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, menunjukkan bahwa aktivitas Galian C yang sedang berlangsung tidak ditemukan lagi. Namun demikian, Polres Langkat memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti hanya di tingkat lapangan.
Sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada tanggal 29 Januari 2026, petugas berhasil menemukan satu unit excavator yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas Galian C ilegal tersebut. Alat berat ini ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain mengamankan alat berat, dua orang terduga pelaku juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus berjalan secara intensif.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, kembali menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan ditangani secara profesional dan berlapis.
“Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal di antara personel, dan seluruh jajaran Polres Langkat solid dalam menjalankan tugas,” tegas Kapolres pada Selasa, 3 Februari 2026. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Langkat dalam menangani isu Galian C ilegal.















