JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya mengawasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pada industri asuransi. Dalam situasi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok daripada pembayaran premi asuransi, sehingga risiko polis lapse meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kondisi PHK bisa memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi di sektor asuransi. Menurutnya, masyarakat akan lebih fokus pada pengeluaran untuk kebutuhan dasar ketimbang membayar premi asuransi.
“PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi. Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Selain itu, Ogi menyebut risiko pada asuransi kredit juga meningkat seiring potensi gagal bayar debitur di tengah pelemahan kondisi ekonomi. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi dengan baik.
Pada lini asuransi jiwa kredit (AJK), OJK menilai dampak PHK juga dapat memicu peningkatan klaim secara tidak langsung. Meskipun risiko utama yang dijamin dalam produk AJK adalah kematian atau cacat tetap total, tekanan ekonomi akibat PHK dinilai dapat mempengaruhi kondisi kesehatan maupun psikososial masyarakat.
OJK pun meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko guna menjaga rasio klaim tetap terkendali. Salah satu langkah yang disarankan yakni memperketat proses underwriting, terutama pada sektor-sektor yang rentan terdampak PHK.
Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta menyesuaikan premi dengan profil risiko terkini dan memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong peningkatan integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat. Dengan langkah tersebut, OJK berharap industri asuransi tetap mampu menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi.
Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi
Industri asuransi menghadapi beberapa tantangan utama akibat situasi PHK. Berikut beberapa isu yang perlu diperhatikan:
-
Meningkatnya risiko polis lapse
Masyarakat yang mengalami PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga kemungkinan besar mereka menghentikan pembayaran premi asuransi. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah polis yang lapse. -
Penurunan pertumbuhan premi
Dengan penurunan daya beli masyarakat, pertumbuhan premi asuransi bisa terganggu. Ini berdampak pada pendapatan perusahaan asuransi. -
Tingkat klaim yang meningkat
Kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, sehingga meningkatkan jumlah klaim yang diajukan. -
Tekanan terhadap solvabilitas perusahaan
Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan dari peningkatan klaim dan penurunan premi bisa mengurangi tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.
Langkah yang Disarankan oleh OJK
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK menyarankan beberapa langkah strategis:
-
Memperkuat manajemen risiko
Perusahaan asuransi harus memperkuat sistem manajemen risiko agar dapat mengidentifikasi dan mengurangi potensi risiko yang muncul. -
Memperketat proses underwriting
Proses underwriting harus lebih ketat, terutama untuk sektor-sektor yang rentan terdampak PHK. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko klaim yang tidak terkendali. -
Menyesuaikan premi dengan profil risiko
Premi asuransi harus disesuaikan dengan profil risiko terkini masyarakat agar tetap sesuai dengan kondisi pasar. -
Meningkatkan integrasi data dengan perbankan
Integrasi data antara perusahaan asuransi dan perbankan akan membantu dalam pemantauan kualitas kredit debitur secara lebih dini dan akurat.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi tetap mampu menjaga stabilitas kinerja meski dihadapkan pada dinamika ekonomi yang tidak pasti.



















