Penegasan Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Sawit Nakal di Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap tegas terhadap pabrik atau perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan praktik “nakal” dan merugikan petani. Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, bagi perusahaan yang kedapatan mempermainkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani, serta menindaklanjuti arahan dari Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengenai implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Yang nakal akan kita tindak. Pabrik yang nakal, memenangkan dirinya sendiri, itu akan ditindak. Bila perlu ada pabrik yang nakal kita cabut izinnya,” tegas Hidayat Arsani usai upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Gubernur Babel. Ia secara spesifik meminta agar pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya kembali membeli sawit petani dengan harga normal, bahkan lebih tinggi jika harga pasar dunia mengalami kenaikan.
Arahan Pemerintah Pusat untuk Tata Kelola Harga TBS yang Adil
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata kelola penetapan harga TBS sawit, baik bagi petani plasma maupun petani rakyat. Sudaryono menyoroti bahwa implementasi aturan ini masih minim di berbagai daerah. Dari 38 provinsi, baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah membentuk mekanisme penetapan harga TBS yang melibatkan PKS dan asosiasi petani, serta mengacu pada harga pasar sawit global.
“Baru beberapa provinsi yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 ini dalam penentuan harga pembelian TBS yang melibatkan pemda, PKS, dan asosiasi dengan mengacu pada harga sawit pasar,” ujar Sudaryono.
Pemerintah pusat berencana untuk segera melakukan tindak lanjut ke seluruh kepala daerah guna memastikan terbentuknya acuan harga TBS di setiap wilayah. Sudaryono menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam memantau pergerakan harga TBS di lapangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS petani sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kepala daerah kami minta aktif melakukan pemantauan harga pembelian TBS oleh PKS. Pastikan PKS di wilayahnya membeli sesuai Permentan 13 Tahun 2024,” katanya.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar Tata Kelola Harga
Wamentan Sudaryono juga menginstruksikan agar laporan yang lengkap dan mendalam disiapkan jika ditemukan PKS yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan. PKS yang melanggar aturan harus diidentifikasi secara detail, termasuk status kepemilikan dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Jika ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, identifikasi PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringannya. Laporkan ke Kementan,” tegas Sudaryono.
Pelanggaran terhadap tata kelola harga ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian Pertanian akan menggandeng Satgas Pangan untuk penindakan lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kesejahteraan petani sawit dan menjaga stabilitas harga TBS melalui mekanisme pasar yang transparan.
Harga pokok produksi (HPP) TBS sawit di setiap daerah memang berbeda-beda. HPP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dan diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Dampak Kebijakan Ekspor dan Antisipasi Psikologis Pasar
Penurunan harga TBS sawit yang dikeluhkan petani belakangan ini juga dikaitkan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang membentuk badan ekspor sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sudaryono menilai banyak petani rakyat yang belum sepenuhnya memahami kebijakan baru ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui PT DSI ini.
“Kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komunitas sawit,” jelas Sudaryono.
Namun, Sudaryono menegaskan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan apa pun dari kebijakan baru ekspor CPO ini. Peran DSI sebatas mengelola kegiatan administrasi proses ekspor tanpa adanya motif keuntungan. “Jadi ini kan kekhawatiran seolah-olah nanti gimana ya, gimana ya, gimana ya. Kekhawatiran itu bisa dihilangkan dan kegiatan usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Pemerintah akan memberikan arahan kepada para pemilik pabrik kelapa sawit untuk tidak menurunkan harga beli TBS dari petani rakyat, guna meredakan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan petani.
Harapan Baru: Kenaikan Harga TBS di Bangka Selatan
Di Kabupaten Bangka Selatan, harga TBS kelapa sawit dilaporkan mengalami kenaikan per Jumat (29/5/2026). Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para petani sawit setelah beberapa hari terakhir mengalami pelemahan harga. Kenaikan harga tercatat terjadi di sejumlah PKS, dengan penambahan mencapai Rp150 per kilogram atau hampir tujuh persen dibandingkan harga sebelumnya.
Kondisi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, mengonfirmasi adanya peningkatan harga di beberapa perusahaan pengolahan sawit di wilayah tersebut.
“Kenaikan harga ini tentu menjadi kabar baik bagi petani sawit karena berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” ujar Risvandika.
Secara spesifik, Risvandika merinci kenaikan harga di beberapa PKS:
* PT Mentari Sawit Makmur (MSM) Desa Ranggas: Naik dari Rp2.120 menjadi Rp2.270 per kilogram (peningkatan sekitar 7,08%).
* PT Bangka Agro Plantari (BAP) Desa Bedengung dan PT Bhumi Palmindo Kencana (BPK) Kecamatan Payung: Naik dari Rp2.150 menjadi Rp2.300 per kilogram.
Meskipun demikian, Risvandika mengakui bahwa tidak seluruh PKS melakukan penyesuaian harga. “Masih ada beberapa pabrik yang mempertahankan harga sebelumnya dan belum melakukan penyesuaian,” tambahnya.
Kenaikan harga di tingkat pabrik ini juga berdampak langsung pada harga beli di tingkat petani. Sebelumnya, harga TBS petani berkisar antara Rp1.814 hingga Rp1.914 per kilogram, kini meningkat menjadi Rp1.894 hingga Rp1.994 per kilogram. Peningkatan ini berkisar Rp80 per kilogram atau sekitar empat persen.
Risvandika berharap kenaikan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para petani sawit mandiri di Bangka Selatan. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya memantau perkembangan harga sawit, meskipun kewenangan penetapan harga berada di pemerintah provinsi.
“Namun kami tetap berupaya menyampaikan aspirasi petani kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga terus aktif berkoordinasi dengan perusahaan sawit dan pemerintah provinsi guna menjaga kestabilan harga komoditas tersebut. Selain itu, data penjualan sawit di tingkat petani terus dikumpulkan sebagai bahan evaluasi untuk tata kelola niaga sawit yang lebih transparan di masa mendatang.












