Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres: Pro dan Kontra Mengemuka
Munculnya gugatan terhadap larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap pesimis terhadap kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan, dengan alasan masalah legal standing para pemohon. Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menolak gugatan tersebut, menganggapnya diskriminatif terhadap hak konstitusional warga negara. Tokoh politik Anies Baswedan juga turut angkat bicara, menekankan pentingnya kesetaraan peluang dalam demokrasi untuk mencegah dominasi politik dinasti.
Gugatan ini diajukan oleh dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan tujuan untuk menjaga objektivitas penyelenggaraan Pemilu. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sikap Presiden Jokowi: Menghormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Ia menyatakan bahwa setiap individu dan warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. “Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah. Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK dan memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
PDIP: Pesimis Gugatan Akan Dikabulkan
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengungkapkan pesimismenya terhadap gugatan yang diajukan oleh dua advokat tersebut. Menurut Andreas, MK kemungkinan besar akan menolak gugatan tersebut karena isu legal standing para pemohon.
Memahami Legal Standing
Legal standing atau kedudukan hukum merujuk pada hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Syarat formal yang krusial adalah pemohon harus mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang langsung atau kerugian yang dialaminya, sehingga gugatannya dianggap layak untuk diperiksa oleh hakim.
Andreas menilai bahwa para pemohon dalam kasus ini tidak secara langsung dirugikan oleh tidak adanya larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat untuk maju dalam Pilpres. Ia berpendapat bahwa gugatan semacam ini idealnya diajukan oleh kandidat calon presiden atau calon wakil presiden yang akan bertarung dalam kontestasi pemilu. “Makannya saya agak bingung kalau gugat ya yang digugat dan penggugat harus warga negara yang dirugikan oleh pasal dalam UU tersebut,” tuturnya. Meskipun demikian, Andreas tetap mengakui bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
Awal Mula Munculnya Gugatan
Gugatan ini berawal dari keinginan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu. Dalam gugatan mereka, Nuh dan Dian meminta agar MK memberlakukan larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Para pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu yang ada saat ini memungkinkan presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anak, adik, atau kerabat dekatnya sebagai calon dalam Pilpres. Hal ini dikhawatirkan akan menegasikan prinsip objektivitas hukum dan berpotensi menciptakan kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. “Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Selain itu, para pemohon juga menyatakan bahwa kandidat yang lahir dari situasi tanpa larangan tersebut akan menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap bahwa ketiadaan pengaturan mengenai larangan nepotisme berdampak pada pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres, sehingga surat suara yang dicoblos oleh pemilih menjadi “tercemar oleh ketidakadilan sistemik” dan hak memilih menjadi tidak bernilai secara substantif.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK memutuskan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
PSI: Menolak Gugatan karena Diskriminatif
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gugatan yang diajukan oleh dua advokat tersebut. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menilai gugatan itu sangat diskriminatif. Meskipun demikian, PSI tetap menghormati hak para penggugat untuk mengajukan uji materi.
“Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali. Ia menekankan bahwa yang terpenting bagi negara adalah melindungi hak seluruh warga negaranya. Ali mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang memilih untuk dilahirkan dari keluarga siapa. Oleh karena itu, baik anak presiden, anak wakil presiden, maupun anak petani, semuanya memiliki kesempatan dan hak yang sama di mata hukum. “Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara,” imbuhnya.
Anies Baswedan: Pentingnya Kesetaraan Peluang dan Pencegahan Politik Dinasti
Mantan calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut memberikan pandangannya mengenai gugatan tersebut. Ia menyoroti maraknya praktik politik dinasti di Indonesia dan menekankan bahwa pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok keluarga atau golongan tertentu.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies. Menurutnya, demokrasi memiliki prinsip dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh MK harus berupaya memperkuat prinsip kesetaraan tersebut. “Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” katanya.
Anies kemudian menyinggung kembali dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki undang-undang yang melarang kerabat petahana untuk maju dalam Pilkada pada tahun 2014-2015, namun aturan tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan MK. “Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak? Tapi kemudian pada tahun, eh 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan,” tutur Anies.
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya. Anies menilai pengalaman selama lebih dari satu dekade tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat dampak kebijakan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.




