Anggaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Mataram Dialihkan dari APBD, Bukan Dana BOS
Mataram – Dinas Pendidikan Kota Mataram telah mengambil langkah tegas untuk memastikan pendanaan gaji bagi 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian ini menegaskan bahwa gaji mereka tidak akan lagi bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keputusan ini diambil demi menjaga alokasi dana BOS tetap fokus pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pembelajaran di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menyatakan dengan jelas bahwa 50 guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai PPPK paruh waktu sejak 18 Desember 2025, akan menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran gaji yang akan diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan, sejalan dengan nominal yang diterima oleh PPPK paruh waktu lainnya di lingkungan pemerintah kota.
“Kami pastikan 50 PPPK paruh waktu guru yang sudah terima SK 18 Desember 2025, tidak digaji dari BOS,” ujar Yusuf saat ditemui di Mataram, Minggu (18/1). Ia menambahkan bahwa dana BOS saat ini memiliki peruntukan yang spesifik untuk berbagai kebutuhan di sekolah, dan penggunaannya untuk penggajian tidak lagi dimungkinkan. “Jadi, semua guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu gajinya dari APBD bukan dari BOS,” tegasnya.
Status Kepegawaian Guru di Mataram: Tuntas Tanpa Tenaga Honorer
Jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu di Kota Mataram tercatat sebanyak 50 orang. Mereka merupakan angkatan terakhir yang mengisi formasi tersebut. Dengan demikian, Kota Mataram kini telah berhasil menyelesaikan status kepegawaian seluruh guru di wilayahnya, tidak lagi memiliki tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berstatus non-ASN.
“Alhamdulillah, semua guru di Kota Mataram sudah menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” ungkap Yusuf, menunjukkan keberhasilan program penataan tenaga pendidik di daerahnya. Ini merupakan pencapaian signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian para pendidik.
Perincian Status Kepegawaian Guru di Mataram:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Guru yang telah memiliki status kepegawaian sebagai PNS.
- PPPK Penuh Waktu: Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk masa kerja penuh.
- PPPK Paruh Waktu: Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan masa kerja paruh waktu, dalam hal ini 50 orang guru tersebut.
Proses Pengangkatan dan Potensi Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai detail pengangkatan PPPK paruh waktu. Surat Keputusan (SK) penetapan PPPK paruh waktu memiliki Tanggal Mulai Bertugas (TMT) terhitung sejak 1 Oktober 2025, sementara Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari.
“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026 melalui APBD Kota Mataram,” jelas Taufik Priyono. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota telah mengantisipasi dan menganggarkan penuh kebutuhan gaji bagi para guru PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, Taufik Priyono juga menjelaskan mengenai peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses ini akan sangat bergantung pada ketersediaan formasi dari pemerintah pusat.
- Mekanisme Peningkatan Status:
- Ketika pemerintah pusat membuka formasi rekrutmen calon PPPK penuh waktu, para guru PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat.
- Contohnya, jika pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka 50 guru PPPK paruh waktu yang ada dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Proses seleksi untuk pengangkatan ini akan didasarkan pada nilai tertinggi yang mereka peroleh saat pelaksanaan tes CPNS atau PPPK sebelumnya.
- “Hasil tes yang sudah dilaksanakan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya,” papar Taufik Priyono.
Mekanisme ini memberikan harapan dan jalur karier yang jelas bagi para guru PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan didasarkan pada prestasi dan kompetensi yang terukur. Dengan demikian, Kota Mataram terus berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan profesional bagi para pendidiknya.




