Polemik Pernyataan Sekjen Kemenag: Antara Konteks Administratif dan Aspirasi Guru Madrasah
Beberapa waktu terakhir, ruang publik diramaikan oleh pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama terkait pengangkatan guru madrasah. Pernyataan yang disampaikan dalam forum dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI ini sontak memicu berbagai reaksi, mulai dari kritik hingga kegelisahan di kalangan guru dan pemerhati pendidikan Islam. Isu yang diangkat menyentuh sensitivitas yang mendalam mengenai martabat dan kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah.
Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, tersebut bermula dari penjelasan mengenai persoalan pengangkatan guru oleh yayasan yang sering kali dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah. “Ini kan banyak guru-guru yang diangkat oleh yayasan yang tidak sepengetahuan kami. Mereka mendirikan sekolah, mendirikan madrasah, terus minta dibayar. Padahal dari awal kita tidak terlibat gitu. Nah, sehingga ini kan terus bertambah, terus bertambah tanpa ada koordinasi,” ujar Kamaruddin dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, dalam siaran rapat yang ditayangkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamaruddin memaparkan bahwa kondisi tersebut memperumit tata kelola. Ia menyoroti permintaan pembayaran tunjangan profesi guru yang mendadak, bahkan untuk tahun anggaran yang belum siap. “Terus tiba-tiba kami diminta untuk membayarkan tunjangan profesinya, itu tahun 2026,” ungkapnya. Ketiadaan data guru yang lengkap dan belum tersedianya anggaran dari Kementerian Keuangan menjadi kendala utama. Hal serupa juga terjadi pada pelatihan profesi guru, di mana pelaksanaan di akhir tahun anggaran sering kali mengharuskan pembayaran di tahun berikutnya, menciptakan komplikasi administratif yang terus menerus.
Respons Publik dan Perspektif Akademisi
Respons luas yang muncul dari masyarakat, khususnya para guru madrasah dan pemerhati pendidikan Islam, dinilai sebagai hal yang wajar oleh Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., Kepala Biro AUPK dan Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Biro A2KK dan Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menurut Ajam, guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat negara yang bersinggungan dengan isu ini pasti akan menarik perhatian luas.
“Respons publik tersebut patut dipahami sebagai ekspresi kepedulian, karena Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa,” jelas Ajam.
Namun, Ajam menekankan pentingnya kecermatan dalam membaca konteks di balik pernyataan tersebut. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik, namun keadilan narasi menuntut klarifikasi yang utuh, proporsional, dan tidak terjebak pada potongan kalimat yang terlepas dari konteks kebijakan.
Membaca Pernyataan dalam Konteks Administratif
Ajam Mustajam memandang bahwa forum rapat dengar pendapat tersebut adalah forum konstitusional yang memang dirancang untuk membahas tata kelola, keterbatasan struktural, dan tantangan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan pendidikan keagamaan dan tenaga pendidiknya. Oleh karena itu, bahasa yang digunakan dalam forum semacam itu lazim bersifat administratif dan teknokratis.
“Pernyataan Sekjen Kemenag sejatinya tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran guru madrasah ataupun mengabaikan jasa historis dan sosiologis mereka. Yang disampaikan adalah realitas kebijakan negara, termasuk perbedaan sistem pengelolaan guru madrasah dibandingkan guru di bawah kementerian lain, terutama terkait formasi ASN, anggaran, skema kesejahteraan, dan realitas sistemik lainnya,” tegas Ajam.
Ia mengidentifikasi bahwa persoalan muncul ketika bahasa birokrasi bertemu dengan akumulasi kekecewaan historis yang telah lama mengendap. Dalam situasi seperti itu, penjelasan teknis mudah diinterpretasikan sebagai penilaian normatif, meskipun maksud awalnya adalah menyampaikan argumentasi administratif.
Guru Madrasah: Pilar Pendidikan Nilai dan Pengabdian di Pelosok Negeri
Ajam menegaskan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun mengenai posisi guru madrasah sebagai pilar pendidikan nilai, akhlak, dan moderasi beragama. Kehadiran mereka hingga ke pelosok negeri, sering kali dalam keterbatasan sarana, fasilitas, dan kesejahteraan, menjadi bukti nyata pengabdian. Sejarah Indonesia mencatat peran strategis madrasah dan para gurunya jauh sebelum sistem pendidikan nasional tertata secara formal.
Menurut Ajam, polemik ini bukanlah sekadar persoalan satu pernyataan, melainkan cerminan kerinduan akan kehadiran negara yang lebih adil dan berpihak. Sensitivitas publik yang tinggi bukanlah kelemahan, melainkan tanda adanya kepedulian kolektif terhadap nasib guru madrasah.
Faktor Pemicu Kesalahpahaman dan Jalan ke Depan
Dalam analisisnya, Ajam menyebutkan tiga faktor utama yang memicu kesalahpahaman:
- Narasi yang Terpotong: Adanya potongan dialog kebijakan yang terlepas dari keseluruhan konteks.
- Jarak Bahasa: Kesenjangan antara bahasa administratif birokrasi dan bahasa empati publik.
- Persoalan Struktural: Akumulasi kekecewaan lama terkait status, kesejahteraan, dan kepastian karier guru madrasah.
Ajam Mustajam berpendapat bahwa klarifikasi yang disampaikan seharusnya dipahami sebagai upaya meluruskan makna, bukan sekadar pembelaan diri. Ia menekankan bahwa guru madrasah tidak hanya membutuhkan pengakuan simbolik, melainkan kebijakan nyata yang konsisten dan berjangka panjang.
Polemik ini, menurutnya, justru dapat menjadi momentum refleksi bersama bagi negara, DPR, dan publik. Ia mendorong agar suara guru madrasah dijadikan dasar untuk:
- Menyusun kebijakan kesejahteraan yang lebih adil.
- Memperjuangkan anggaran yang berkelanjutan.
- Menata ulang status dan pengembangan karier.
- Membangun komunikasi kebijakan yang lebih empatik tanpa kehilangan akurasi administratif.
Ajam juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam memilih diksi tidak boleh mematikan keberanian untuk menyampaikan fakta. Etika komunikasi publik bukan hanya soal bahasa yang halus, tetapi juga kejujuran agar persoalan dapat diselesaikan bersama. Di sisi lain, publik pun diharapkan memberi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan keterbatasan sistemik secara jujur tanpa serta-merta menariknya sebagai stigma moral.
Pada akhirnya, Ajam menekankan bahwa polemik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan, melainkan bergerak menuju pembenahan sistemik. Klarifikasi adalah jalan untuk menjaga agar diskursus publik tetap sehat, jujur pada realitas, adil pada profesi, dan setia pada tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan nilai dan etika.


















