Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar mengatakan bahwa pihak telah menarik uangnya dari BP Bukit Bestari sebesar 4 miliar rupiah dalam bentuk deposito, Rabu (17 Juli 2024).
“Saya tidak mengetahui ada penyelewengan deposito di BPR Bukit Bestari. Sampai saat ini saya tidak pernah diberitahukan bahwa deposito saya diselewengkan oleh terdakwa Arif Firmansyah,” kata Siti Hajar di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Riky Ferdinan, Fauzi dan Saiful.

(Sumber foto: Roland – Presmedia.id)
Dalam persidangan itu Siti Hajar Siregar menyebutkan bahwa pihak BPR Bukit Bestari belum pernah meminta maaf.
Karena peristiwa itu Siti Hajar Siregar merasa kuatir sehingga mengambil semua uang yang disimpannya di BPR Bukit Bestari.
“Uang saya sejumlah 4 miliar rupiah bentuk deposito sudah saya tarik dan pindahkan ke bank lain,” ucap Siti Hajar Siregar.
Penulis: JP

















