Trio pengedar Dollar Singapura palsu divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Senin (10 Juni 2024).
Trio pengedar Dollar Singapura palsu itu bernama Burhanuddin alias Riyan, Achman Gusyahbani alias Ahman, dan Ahmad Yaris Arafat alias Yasir (nomor perkara 112/Pid.B/2024/PN Btm).
Ketiga terdakwa itu menurut Yuanne Marietta Rambe telah terbukti mengedarkan Dollar Singapura dengan pecahan SGD 10.000.
Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Burhanuddin alias Riyan, Achman Gusyahbani alias Ahman, dan Ahmad Yaris Arafat alias Yasir dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Yuanne Marietta Rambe kala memimpin persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam itu jelas lebih ringan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Maruhum dan Karya So Immanuel Gort dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Seperti diketahui Burhanuddin ditangkap berdasarkan laporan dari saksi Eka Anggi Novriandi ke Polda Kepri pada September 2023 lalu.
Eka membuat laporan lantaran temannya, Muhammad Tongam Hanafi Sihite, diamankan kepolisian Singapura saat sedang mencoba menukarkan 2 lembar dolar Singapura di tempat kasino.
Uang tersebut Eka dapatkan dari Burhanuddin. Kala itu terdakwa Burhanuddin meminta Eka menukarkan uang tersebut, apabila berhasil akan diberi imbalan sebanyak 50 persen.
Ternyata sebelum menemui Eka, Burhanuddin sudah melakukan pengecekan di money changer di Batam dan hasilnya uang tersebut adalah palsu.
Namun kepada Eka Burhanuddin mengaku bahwa uang tersebut asli, tapi tahun terbitnya sudah lama dan tidak diedarkan lagi sehingga susah untuk ditukar.
Pemilik dolar Singapura seri kapal tengker ini adalah Devi Chandra. Totalnya ada 400 lembar dan ia dapatkan dari Abdul Kadir yang kini didakwa dalam nomor perkara yang terpisah di PN Batam.
Penulis: Donella Bangun
Editor: JP

















