Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tanur, Rabu (24 Juli 2024).
Gregorius adalah anak dari seorang eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tanur.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan bahwa Gregorius tidak terbukti melakukan pembunuhan atau juga penganiayaan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Erintuah Damanik menyebutkan bahwa terdakwa sudah berusaha memberikan pertolongan kepada korban ketika mengalami masa-masa kritis. Gregorius diketahui juga sempat melarikan korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” ucap Erintuah Damanik.
Mendengar putusan itu Gregorius yang didampingi penasehat hukumnya, Bangun Paruntungan Simamora langsung meneteskan air mata dan menangis.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Gregorius dengan pidana penjara 12 tahun. Selain itu Gregorius juga diharuskan membayar biaya restitusi kepada ahli waris sebesar Rp. 263,6 juta.
Ahmad Mazzuki menilai perbuatan Gregorius telah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Sumber: Media Tempo
Editor: JP

















