Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Penyerangan Air Keras Terhadap Pembela HAM
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak agar proses hukum terkait insiden penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Penekanan ini muncul seiring terkuaknya dugaan keterlibatan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan adanya perbedaan informasi di antara aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI dalam menangani kasus yang dinilai keji ini. Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan pelaku di lapangan saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Mengingat adanya perbedaan informasi yang beredar antara Polri dan TNI, sangat krusial untuk memastikan adanya koordinasi yang kuat dan konsistensi data di antara aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan menjaga integritas proses penanganan perkara,” ujar Mugiyanto dalam sebuah pernyataan resmi.
Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan perlunya penyelidikan yang komprehensif untuk mengungkap tuntas siapa dalang di balik serangan tersebut. Kementerian HAM mendorong aparat untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri peran individu atau kelompok yang merencanakan dan mengendalikan aksi penyerangan ini.
Peran DPR dan Perlindungan Pembela HAM
Mugiyanto menyambut baik inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. Ia berharap pembentukan Panja ini dapat membawa kasus ini menjadi lebih terang benderang dan tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum.
Kasus kekerasan ini menarik perhatian publik luas setelah Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa nahas tersebut terjadi di kawasan Jakarta Pusat, tak lama setelah Andrie menghadiri sebuah acara diskusi di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat serangan yang diduga terencana ini, Andrie Yunus harus menjalani serangkaian perawatan intensif dan operasi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tindakan medis yang dijalani meliputi debridement, pencangkokan kulit untuk luka bakar yang mencapai 24 persen dari total luas tubuhnya, serta penanganan kerusakan sel punca kornea pada mata kanannya.
Penataan Internal Institusi Militer dan Intelijen
Menanggapi dugaan kuat keterlibatan aparat militer, Kementerian HAM memandang bahwa institusi TNI perlu melakukan penataan dan penguatan disiplin internal secara konsisten. Mugiyanto secara khusus berharap agar pimpinan intelijen, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS), mengambil langkah tegas terhadap prajurit yang terlibat demi menjaga kehormatan institusi TNI.
Menurut Mugiyanto, perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan bagian integral dari kewajiban negara dalam menjamin ruang partisipasi publik yang aman. “Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Perbedaan Data dan Upaya Kolaborasi
Sebelumnya, telah terungkap adanya perbedaan rilis data terkait pelaku serangan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui analisis rekaman kamera pengawas, merilis inisial terduga pelaku yaitu BHCW dan MAK. Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meyakini bahwa jumlah pelaku sebenarnya lebih dari empat orang.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat personel dari Detasemen Markas BAIS TNI. Keempat personel tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, keempatnya ditahan di penjara militer dengan pengamanan Super Maximum Security di Pomdam Jaya.
Menanggapi perbedaan informasi ini, pihak kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi erat dengan pihak TNI. Tujuannya adalah untuk mengusut tuntas fakta hukum yang ada, sejalan dengan arahan yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Desakan untuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan Peradilan Umum
Dorongan dari Kementerian HAM ini sejalan dengan desakan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi tersebut menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Selain itu, mereka juga mendesak agar kasus ini disidangkan di peradilan umum untuk mencegah terjadinya praktik impunitas.
Sebagai penutup, Wamen HAM Mugiyanto menegaskan komitmen institusinya untuk terus memantau setiap tahapan penanganan kasus ini. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keberhasilan penanganan kasus ini akan diukur bukan hanya dari penyelesaian hukum terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, serta dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Mugiyanto.




















