Mendesak Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan untuk Kelancaran Pengembalian Dana Transfer ke Daerah di Aceh
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Bupati Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menyampaikan harapan mendesak kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Harapan tersebut adalah agar segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) khusus untuk Provinsi Aceh.
Permohonan ini diutarakan langsung oleh Bupati TRK dalam sebuah sesi live talkshow di Kompas TV yang disiarkan dari Palmerah, Jakarta, pada Sabtu, 14 Februari 2026. Dalam acara tersebut, Bupati TRK menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh host Amanda Hajj, salah satunya mengenai isu pengembalian dana TKD Aceh.
Menurut Bupati TRK, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang sangat krusial. Adanya peraturan menteri keuangan yang spesifik akan memberikan kepastian hukum yang memadai bagi pemerintah daerah dalam melakukan berbagai penyesuaian dan pergeseran anggaran. Kepastian hukum ini sangat vital, terutama dalam menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat dan fleksibel.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Bupati TRK dalam acara tersebut.
Beliau menekankan bahwa regulasi PMK ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Tanpa panduan yang jelas, proses administrasi dapat menjadi lambat dan menghambat penyaluran dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, Bupati TRK menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk senantiasa bersinergi dengan pemerintah pusat. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam upaya penanganan dan pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Provinsi Aceh. Upaya pemulihan pasca bencana membutuhkan koordinasi yang erat antar tingkatan pemerintahan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara aktif terus melakukan komunikasi yang intensif dengan berbagai kementerian terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dukungan anggaran dan regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat benar-benar selaras dan sesuai dengan kebutuhan riil yang dihadapi oleh daerah.
Bupati TRK menambahkan, “Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.”
Harapan besar disematkan pada terbitnya PMK ini. Diharapkan, setelah peraturan tersebut resmi dikeluarkan, pemerintah daerah di seluruh Aceh dapat segera mengimplementasikan berbagai program dan inisiatif strategis. Program-program ini akan difokuskan pada beberapa area krusial, antara lain:
- Percepatan Pemulihan: Mempercepat proses pemulihan dari dampak bencana, baik dari segi fisik maupun sosial ekonomi.
- Penguatan Infrastruktur: Melakukan perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan lainnya.
- Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat: Memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana, seperti pangan, sandang, papan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, terpenuhi secara memadai.
Penerbitan PMK ini diharapkan tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga menjadi stimulus bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan inovatif dalam mengelola dana yang ada demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh regulasi yang memadai, adalah kunci untuk bangkit kembali pasca bencana.





















