Fleksibilitas Kerja ASN: Adaptasi Kebijakan WFA di Palangka Raya
Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Work From Anywhere (WFA), dengan satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, gagasan ini memicu beragam tanggapan di berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.
Di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memiliki pandangan tersendiri. Mereka menilai bahwa penerapan pola kerja ASN, baik yang berbasis Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO), sejatinya perlu disesuaikan dengan kebutuhan fundamental pelayanan publik di masing-masing daerah.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota adalah suatu hal yang lumrah dalam kerangka sistem pemerintahan daerah yang desentralistik. Menurutnya, kepala daerah, dalam hal ini Walikota, memiliki kewenangan yang melekat untuk mengatur dan menyesuaikan pola kerja para ASN sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik wilayah yang dipimpinnya.
“Perbedaan kebijakan itu wajar, karena masing-masing daerah punya kewenangan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayahnya,” ujar Syaufwan Hadi pada Kamis (31/3/2026). Ia melanjutkan, karakteristik pelayanan publik di tingkat kota tentu memiliki perbedaan mendasar dengan tingkat provinsi. Pemerintah kota, imbuhnya, memikul tanggung jawab yang lebih langsung dan intensif terhadap pelayanan dasar masyarakat. Ini mencakup berbagai lini vital seperti pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, operasional rumah sakit daerah, hingga unit-unit penting seperti dinas kependudukan. Sektor-sektor ini secara inheren membutuhkan kehadiran ASN secara optimal dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Syaufwan Hadi menekankan bahwa jika tujuan utama dari suatu kebijakan adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara maksimal dan tidak terdegradasi kualitasnya, maka kebijakan yang mengedepankan WFO 100 persen adalah langkah yang tepat dan patut didukung.
Prioritas Pelayanan Publik Tetap Utama
Lebih lanjut, Syaufwan Hadi memberikan penekanan krusial bahwa, terlepas dari skema kerja apa pun yang diadopsi – apakah itu WFH, WFO, atau bahkan WFA – dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik tidak boleh sampai terganggu. Fokus utama harus tetap pada hasil akhir, bukan sekadar pada metode atau format kerjanya.
“Yang terpenting bukan skemanya, tapi hasilnya. Pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak terganggu,” tuturnya dengan tegas.
Selain itu, Syaufwan Hadi juga mengingatkan adanya prasyarat penting yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan kerja yang lebih fleksibel, seperti WFA. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur, baik dari sisi teknologi maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Tanpa dukungan sistem yang memadai dan matang, kebijakan kerja fleksibel berpotensi besar untuk menurunkan produktivitas ASN, bukan malah meningkatkannya.
“Kalau belum siap dari sisi sistem dan sarana, tentu akan berdampak pada kinerja. Dalam kondisi seperti itu, WFO masih menjadi pilihan realistis,” jelasnya.
Secara umum, DPRD Kota Palangka Raya memandang bahwa adanya perbedaan kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dalam hal pengaturan pola kerja ASN merupakan sebuah dinamika yang sehat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selama kebijakan yang diambil oleh masing-masing tingkatan pemerintahan tersebut memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan spesifik dan lokalitas wilayahnya, serta yang terpenting, tidak sampai mengganggu kelancaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai sebuah langkah yang strategis dan tepat.



















