Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pembayaran terakhir kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia belum otomatis menutup seluruh urusan BLBI. Menurut dia, pemerintah memang sudah menyatakan utangnya kepada BI lunas, tetapi masih ada dua pekerjaan rumah besar yang belum jelas: pemulihan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur, serta nasib beban bunga obligasi rekap yang selama ini ditanggung APBN.
Hardjuno meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan administratif bahwa kewajiban telah selesai. Ia menegaskan publik perlu mengetahui berapa total pokok dan bunga yang sudah dibayar negara, berapa besar beban anggaran yang benar-benar berakhir, dan apa dampaknya setelah Agustus 2026. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/10/2026).
Menurut mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu, klaim lunas terhadap BI berbeda dengan penyelesaian kewajiban para obligor dan debitur kepada negara. Ia juga menyoroti pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu pos berat dalam belanja negara. Karena itu, ia menilai istilah “lunas” harus dijelaskan secara fiskal agar tidak menimbulkan kesan semua persoalan BLBI sudah beres.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI pada 24 Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pembayaran terakhir dilakukan dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Di saat yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pelunasan kepada BI tidak menghapus hak negara untuk terus menagih obligor dan debitur BLBI karena keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Data Kementerian Keuangan per Oktober 2024 menunjukkan Satgas BLBI sudah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun. Angka itu setara sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp71,13 triliun yang belum dipulihkan. Bagi Hardjuno, capaian tersebut membuktikan bahwa pemulihan hak negara belum bisa dianggap tuntas hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI sudah dibayar.
Ia juga mempertanyakan apakah pelunasan Rp 218,3 triliun itu turut berdampak pada berhentinya pembayaran bunga obligasi rekap yang selama ini membebani APBN. Hardjuno sebelumnya menyebut beban bunga itu berada pada kisaran puluhan triliun rupiah per tahun, sekitar Rp50 triliun pada 2022 dan berkisar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun pada 2024. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan mulai tahun anggaran kapan beban tersebut berhenti, berapa penghematan yang diperoleh, dan apakah masih ada kewajiban turunan lain yang tetap harus dibayar negara.
Hardjuno juga mendorong percepatan penagihan kepada obligor dan debitur serta optimalisasi aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara. Menurut dia, aset itu harus segera dimanfaatkan atau dikonversi menjadi penerimaan agar nilainya tidak turun dan biaya pengelolaannya tidak terus membebani negara. Ia menilai pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran agar negara lebih transparan saat membayar kewajiban, tegas ketika menagih hak, dan konsisten menjalankan pemulihan aset secara hukum.
Sumber: www.jpnn.com




