Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan restoratif justice kepada penadah motor curian bernama Sunardi bin Gito Miharjo, Senin (26 Juni 2023).
Diketahui Sunardi bin Gito Miharjo membeli motor dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan Supandi. Motor hasil curian itu merupakan motor merek Yamaha Force.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa jaksa penuntut umum melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang tersangka bernama Sunardi (50 tahun).
“Korban Daniel Sitanggang dan tersangka penadah motor curian itu telah menempuh kesepakatan damai dengan munculnya surat yang dibuat pada tanggal 12 Maret 2023. Dengan hal tersebut membuat Kejari Batam menghentikan perkaranya dengan keadilan restoratif alias restoratif justice,” kata Andreas Tarigan.
Keadilan restoratif itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut analogi hukum dari Andreas Tarigan bahwa Sunardi baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya korban juga sudah memaafkan dari perbuatan tersangka dan barang bukti juga telah dikembalikan oleh tersangka kepada korban.
“Perbuatan Sunardi dalam melakukan penadahan alias membantu melakukan pertolongan jahat telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Keadilan restoratif itu bertujuan bahwa hukum tidak semata-mata untuk membalaskan perbuatan pidana tersangka atau pelaku kejahatan menjadi penjara melainkan untuk menciptakan keadilan tanpa harus melalui putusan di tingkat peradilan,” ucap Andreas.
Penulis: Anak Rakyat