Emas Antam Alami Penurunan Harga di Awal Maret 2026, Cermati Rincian Buyback dan Pajak
Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp107.000 per gram. Informasi ini bersumber dari laman resmi dealer Antam Logam Mulia, yang merinci bahwa emas batangan dengan berat 1 gram kini dihargai buyback sebesar Rp2.794.000 per gram.
Penurunan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memiliki simpanan emas. Selain harga buyback, harga jual emas Antam pada hari yang sama juga menyesuaikan, yaitu ditetapkan sebesar Rp3.045.000 per gram. Angka ini berarti terjadi penurunan sebesar Rp77.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp3.122.000 per gram.
Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini merupakan hal yang lumrah di pasar komoditas global, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan moneter, kondisi ekonomi makro, dan sentimen pasar. Bagi para pemegang emas, pemahaman mengenai mekanisme buyback dan kewajiban pajaknya menjadi sangat krusial.
Mekanisme dan Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan bahwa setiap transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan. Oleh karena itu, sebelum melakukan penjualan kembali emas, investor disarankan untuk menghitung potensi potongan pajak agar mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hasil bersih yang akan diterima.
Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kini memiliki fungsi yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berarti, saat melakukan transaksi, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu memastikan kelengkapan data identitas mereka, yang mana NIK menjadi komponen utamanya.
Rincian Taksiran Buyback dan Perkiraan Hasil Bersih
Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci, berikut adalah tabel taksiran harga buyback emas Antam pada hari Rabu, 4 Maret 2026, beserta perhitungan pajak dan perkiraan hasil bersihnya:
0,5 gram:
- Taksiran Buyback: Rp1.397.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.397.000
1 gram:
- Taksiran Buyback: Rp2.794.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.794.000
2 gram:
- Taksiran Buyback: Rp5.588.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp5.578.000
5 gram:
- Taksiran Buyback: Rp13.970.000
- PPh 22 (0,25%): Rp209.550
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp13.750.450
10 gram:
- Taksiran Buyback: Rp27.940.000
- PPh 22 (0,25%): Rp419.100
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp27.510.900
50 gram:
- Taksiran Buyback: Rp139.700.000
- PPh 22 (0,25%): Rp2.095.500
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp137.594.500
100 gram:
- Taksiran Buyback: Rp279.400.000
- PPh 22 (0,25%): Rp4.191.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp275.199.000
500 gram:
- Taksiran Buyback: Rp1.397.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp20.955.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.376.035.000
1.000 gram:
- Taksiran Buyback: Rp2.794.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp41.910.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.752.080.000
Perlu dicatat bahwa persentase PPh 22 yang tertera di tabel (0,25%) merupakan besaran tarif yang berlaku untuk transaksi di bawah Rp10.000.000. Namun, sesuai dengan PMK 81/2024, tarif efektif yang dikenakan untuk transaksi di atas Rp10.000.000 adalah 1,5%. Perhitungan yang disajikan di atas mencerminkan perhitungan PPh 22 sesuai tarif umum yang berlaku pada transaksi di atas ambang batas tersebut, kecuali untuk ukuran 0,5 gram hingga 2 gram yang tidak dikenakan PPh karena nilainya di bawah Rp10.000.000, dan hanya dikenakan meterai untuk ukuran 2 gram ke atas.
Bagi masyarakat yang berencana untuk menjual kembali emasnya, disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas terkini dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.




