Emas Antam Mengalami Penurunan Tajam: Cek Harga Terbaru dan Implikasi Pajaknya
Pasar komoditas logam mulia kembali diwarnai pergerakan harga yang signifikan. Kali ini, emas batangan keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau yang lebih dikenal sebagai emas Antam, dilaporkan mengalami penurunan harga yang cukup mencolok. Perubahan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memiliki minat dalam aset lindung nilai ini.
Berdasarkan data terbaru yang tercatat pada Selasa, Juni 2026, harga emas Antam untuk pecahan satu gram kini berada di angka Rp 2.774.000. Angka ini menunjukkan adanya koreksi sebesar Rp 25.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Senin, 1 Juni 2026, yang masih bertengger di level Rp 2.799.000 per gram.
Tidak hanya harga pembelian, harga buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam juga turut mengalami pelemahan. Harga buyback kini dipatok pada angka Rp 2.584.000 per gram, yang juga turun sebesar Rp 25.000 dibandingkan dengan harga buyback pada Senin lalu yang mencapai Rp 2.609.000 per gram. Penurunan ganda ini mengindikasikan adanya tren pelemahan harga emas Antam dalam jangka pendek.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (Per Juni 2026)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran berat per Selasa, Juni 2026. Perlu dicatat bahwa harga-harga ini belum termasuk pajak yang berlaku:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.714.600.000
Memahami Perbedaan Harga per Gram
Fenomena harga emas Antam yang berbeda-beda tergantung pada berat batangnya bukanlah hal baru. Logam Mulia Antam, sebagai produsen emas dan perak batangan, menawarkan produk dalam berbagai ukuran, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram.
Perbedaan harga per gram ini umumnya disebabkan oleh adanya biaya tambahan yang terkait dengan proses pencetakan. Batangan emas dengan berat yang lebih kecil cenderung memiliki biaya produksi per gram yang lebih tinggi dibandingkan dengan batangan yang lebih besar. Oleh karena itu, harga per gram untuk emas batangan kecil biasanya lebih mahal.
Harga yang sering dijadikan acuan oleh pelaku bisnis emas adalah harga per gram untuk batangan seberat 1 kilogram (1.000 gram). Harga ini mencerminkan nilai dasar emas dengan mempertimbangkan skala ekonomi produksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Investasi dalam emas, termasuk emas Antam, juga melibatkan aspek perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Saat melakukan pembelian emas batangan Antam, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli:
- 0,45 persen: Dikenakan bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen: Dikenakan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini sangat penting dan berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Bagi investor yang memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Antam ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak tersendiri, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Tarif pajak untuk penjualan kembali adalah sebagai berikut:
- 1,5 persen: Berlaku bagi pemilik NPWP.
- 3 persen: Berlaku bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual. Penting bagi para investor untuk memahami implikasi pajak ini agar dapat memperhitungkan keuntungan bersih dari investasi emas mereka.
Pergerakan harga emas yang fluktuatif, ditambah dengan adanya ketentuan pajak, menjadikan pemahaman mendalam mengenai pasar dan regulasi menjadi kunci bagi setiap investor yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalkan risiko dalam investasi emas.











