Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg Mulai 18 April 2026
Harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg mengalami kenaikan sejak 18 April 2026. Perubahan ini terjadi di berbagai daerah dengan variasi harga yang berbeda-beda. Di sisi lain, harga LPG bersubsidi 3 kg tetap stabil di angka Rp19.000 per tabung.
Perbedaan Harga LPG Berdasarkan Wilayah
LPG nonsubsidi memiliki perbedaan harga yang signifikan antar wilayah. Misalnya, harga terendah untuk LPG 12 kg tercatat di Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan harga Rp208.000 per tabung. Sementara itu, harga tertinggi terjadi di Maluku dan Papua dengan harga mencapai Rp285.000 per tabung. Hal serupa juga terjadi pada LPG 5,5 kg, dengan harga terendah di FTZ Batam sebesar Rp100.000 dan tertinggi di Maluku serta Papua sebesar Rp134.000 per tabung.
Pemerintah menetapkan harga LPG 3 kg sebagai subsidi, sehingga tidak mengalami kenaikan. Harga tersebut diatur melalui skema subsidi pemerintah. Namun, harga LPG nonsubsidi bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai kondisi pasar global.
Penyesuaian Berkala Harga LPG Nonsubsidi
PT Pertamina Persero melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi secara berkala. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan tren harga CP Aramco dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juga menjadi dasar dalam penetapan harga.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menjelaskan bahwa penyesuaian harga LPG nonsubsidi dilakukan sesuai regulasi dan dinamika harga energi global. Ia juga memastikan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil agar dapat melindungi daya beli masyarakat kurang mampu.
Pandangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi adalah hal wajar karena merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Ia menegaskan bahwa harga LPG 3 kg tetap stabil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan bahwa masyarakat mampu diharapkan dapat berkontribusi dengan menggunakan energi nonsubsidi. “Negara hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujarnya.
Dampak pada UMKM
Lonjakan harga LPG nonsubsidi memicu kekhawatiran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengungkapkan bahwa kenaikan harga LPG menambah biaya operasional bagi pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner atau restoran.
Edy mengingatkan bahwa lonjakan harga energi dan barang penunjang usaha ini kemungkinan akan diteruskan menjadi kenaikan harga produk. Sebagian pelaku usaha memilih memangkas margin laba untuk menjaga tingkat penjualan di tengah tekanan daya beli masyarakat.
Pengawasan Distribusi LPG 3 kg
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Ia menekankan perlunya mekanisme distribusi yang lebih ketat agar LPG 3 kg dapat sampai kepada rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menilai bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi adalah langkah wajar untuk menyesuaikan dinamika harga global. Ia juga mengingatkan adanya potensi migrasi konsumsi dari LPG nonsubsidi ke tabung 3 kg.
Daftar Harga LPG Nonsubsidi di Berbagai Wilayah
Berikut daftar harga LPG nonsubsidi berdasarkan wilayah, dikutip dari laman MyPertamina pada 18 April 2026:
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:
- LPG 5,5 kg: Rp111.000
LPG 12 kg: Rp230.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam:
- LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:
- LPG 5,5 kg: Rp114.000
LPG 12 kg: Rp238.000
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur:
- LPG 5,5 kg: Rp107.000
LPG 12 kg: Rp228.000
Kalimantan Utara (Tarakan):
- LPG 5,5 kg: Rp124.000
LPG 12 kg: Rp265.000
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):
- LPG 5,5 kg: Rp134.000
- LPG 12 kg: Rp285.000


















