Pejabat Pekalongan Terjerat OTT KPK: Sekda Mohammad Yulian Akbar dan Harta Kekayaannya
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru-baru ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bupati Fadia Arafiq. Tak hanya sang Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, juga turut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, ini melibatkan total 12 orang.
Profil Singkat Mohammad Yulian Akbar
Berdasarkan data yang dilaporkan, Mohammad Yulian Akbar lahir di Pekalongan pada tanggal 10 Juli 1975, menjadikannya berusia 51 tahun. Perjalanan pendidikannya dimulai dari SD Negeri 01 Kedungwuni, dilanjutkan ke SMP Negeri 02 Pekalongan, dan SMA Negeri 1 Kedungwuni. Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi S1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Diponegoro, dan melanjutkan jenjang S2 Magister Administrasi Publik di Universitas Gajah Mada (UGM).
Perjalanan Karier yang Panjang
Karier Mohammad Yulian Akbar di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak lama. Jabatan-jabatan penting mulai diembannya sejak tahun 2009. Berikut adalah rekam jejak kariernya yang menunjukkan progres hingga akhirnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan:
- Kepala Subbidang Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan (2009-2010)
- Kepala Bidang Perekonomian dan Penanaman Modal BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2010-2011)
- Kepala Bidang Kepemudaan DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan (2011-2013)
- Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2014-2016)
- Kepala Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2016-2017)
- Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2017-2020)
- Kepala BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2020-2021)
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan (2021-Sekarang)
Harta Kekayaan Sekda Pekalongan
Dalam kasus OTT yang menjeratnya, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan Mohammad Yulian Akbar. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaannya mencapai Rp 3.897.600.000.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Mohammad Yulian Akbar:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 3.045.000.000
Harta terbesar Yulian Akbar terletak pada aset properti. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 132 m2/50 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/40 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 275.000.000.
3. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/100 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 750.000.000.
4. Tanah dan Bangunan Seluas 21 m2/21 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI senilai Rp 400.000.000.
5. Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/50 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 370.000.000.
6. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/100 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 650.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 90.000.000
Aset transportasi yang dimiliki Yulian Akbar meliputi:
1. Mobil Honda Jazz Tahun 2005, HASIL SENDIRI senilai Rp 40.000.000.
2. Motor Honda Supra Fit Tahun 2004, HASIL SENDIRI senilai Rp 2.000.000.
3. Motor Honda Solo Tahun 2021, HASIL SENDIRI senilai Rp 23.000.000.
4. Motor Honda Solo Tahun 2022, HASIL SENDIRI senilai Rp 25.000.000.
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 32.000.000
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 130.600.000
F. Harta Lainnya: Rp 600.000.000
Total Harta Kekayaan: Rp 3.897.600.000
Hutang: Rp 0
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp 3.897.600.000
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Korupsi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan 11 orang lainnya, termasuk Sekda Mohammad Yulian Akbar, ditangkap oleh tim penindakan KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesebelas orang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 11 orang yang diamankan, terdapat unsur ASN dan juga swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. KPK menyatakan bahwa pemeriksaan intensif akan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam tahap penyelidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pokok perkara dalam OTT ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga adanya pengondisian dan pengaturan dalam proses pengadaan tersebut, sehingga memungkinkan perusahaan swasta tertentu untuk memenangkan tender dan menyediakan barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.
“Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini mencakup pihak dari dinas terkait, Sekda, hingga pihak dari rumah sakit yang diduga terlibat dalam PBJ outsourcing. KPK akan mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai sektor tersebut.



















