Membaca sistem informasi penlusuran perkara Pengadilan Negeri Batam (SIPP PN Batam) dengan cara melakukan browsing sipp.pn-batam.go.id anda harus berhati-hati terlebih lagi untuk mencari informasi penting terkait perkara karena bisa-bisa anda sesat.
Lihat saja perkara yang membelenggu terdakwa Juniardi alias Awei (perkara nomor 536/Pid.sus/2023/PN Btm). Dalam SIPP PN Batam terlihat bahwa Juniardi alias Awei telah sengaja menciptakan atau memproduksi dan juga mengedarkan teh hijau merk kenko cha tanpa memiliki izin yang sah.
Juniardi alias Awei diduga dalam melakukan aksi membeli bubuk teh prendjak dan membungkus ulang menjadi teh hijau merk kenko cha atau dikenal teh hijau asal Jepang. Selanjutnya dibungkus dalam 1 kotak dengan isi 30 sachet dan menjualnya dengan harga Rp. 1.380.000.
Karena perbuatan itu Juniardi alias Awei pada tanggal 08 Agustus 2023 didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Juniardi juga didakwa telah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam dakwaan yang dirakit oleh Adjudia bahwa Juniardi juga telah melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Juniardi juga didakwa telah melaggar Pasal 386 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tahap demi tahap proses persidangan di PN Batam telah dilalui oleh terdakwa Juniardi. Berdasarkan catatan khusus milik Media Batampena.com bahwa pada hari Selasa (19 September 2023) Juniardi dituntut oleh Adjudian Syafitra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Adjudian Syafitra yakin bahwa Juniardi alias Awei telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kedua Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun jika bertolak dari SIPP PN Batam terlihat dengan jelas bahwa pada bagian penuntutan diketahui yang dituntut adalah terdakwa Muhammad Marsel Bin Alm Daeng Parti yang diyakini bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Marsel Bin Alm Daeng Parti dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah helm merk JPX warna merah muda bertuliskan peace, 1 buah kamera digital merk Nikon 1V1 warna hitam, 1 buah jam tangan merk Quiksilver warna hitam abu-abu, 1 buah parang warna coklat berkarat. Dikembalikan kepada saksi Amirullah Bin Effendi. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Dengan adanya informasi yang diduga keliru di SIPP PN Batam atas nama Juniardi utamanya di item penuntutan membuat seorang Advokat di Batam bernama Saidi ungkap bicara. Ia mengatakan bahwa informasi yang disajikan di SIPP PN Batam itu sesat dan salah alamat.
“Informasi dalam perkara 536/Pid.sus/2023/PN Btm atas nama terdakwa Juniardi maka idealnya semua tentang perkembangan perkara harus atas nama Juniardi bukan masuk nama Muhammad Saleh. Dengan peristiwa ini patut digolongkan informasi yang terdapat di SIPP PN Batam bukan hanya sesat lagi tetapi juga salah alamat. Kalau sudah salah alamat maka tanyakan saja Ayu Ting-ting (pelantun lagu Alamat Palsu). Tidak mungkin hakim PN Batam itu salah maka tanyakan Ayu Ting-ting tentang alamat palsu sehingga membuat informasi di SIPP PN Batam bisa salah alamat,” kata Saidi kala itu sembari tertawa terbahak-bahak ketika ditemui di kantin PN Batam, Jumat (29 September 2023).
“Diharapkan kepada pihak petugas SIPP PN Batam untuk memiliki kehati-hatian untuk memasukkan informasi. Sebab informasi di SIPP PN Batam dibutuhkan oleh khalayak ramai. Seperti saya advokat pantau perkara kliennya, namun kalau wartawan pantau semuanya,” ujar Saidi.
Penulis: JP