No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Hati-hati Membaca SIPP PN Batam Kuatir Anda Bisa Sesat

JP by JP
29 September 2023 - 15:01
in News
0

Membaca sistem informasi penlusuran perkara Pengadilan Negeri Batam (SIPP PN Batam) dengan cara melakukan browsing sipp.pn-batam.go.id anda harus berhati-hati terlebih lagi untuk mencari informasi penting terkait perkara karena bisa-bisa anda sesat.

Lihat saja perkara yang membelenggu terdakwa Juniardi alias Awei (perkara nomor 536/Pid.sus/2023/PN Btm). Dalam SIPP PN Batam terlihat bahwa Juniardi alias Awei telah sengaja menciptakan atau memproduksi dan juga mengedarkan teh hijau merk kenko cha tanpa memiliki izin yang sah.

Juniardi alias Awei diduga dalam melakukan aksi membeli bubuk teh prendjak dan membungkus ulang menjadi teh hijau merk kenko cha atau dikenal teh hijau asal Jepang. Selanjutnya dibungkus dalam 1 kotak dengan isi 30 sachet dan menjualnya dengan harga Rp. 1.380.000.

Karena perbuatan itu Juniardi alias Awei pada tanggal 08 Agustus 2023 didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Juniardi juga didakwa telah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4  Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam dakwaan yang dirakit oleh Adjudia bahwa Juniardi juga telah melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Juniardi juga didakwa telah melaggar Pasal 386 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Adin Ross' Sister: Madeline's Quiet Life Beyond the Spotlight

Tahap demi tahap proses persidangan di PN Batam telah dilalui oleh terdakwa Juniardi. Berdasarkan catatan khusus milik Media Batampena.com bahwa pada hari Selasa (19 September 2023) Juniardi dituntut oleh Adjudian Syafitra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Adjudian Syafitra yakin bahwa Juniardi alias Awei telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kedua Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun jika bertolak dari SIPP PN Batam terlihat dengan jelas bahwa pada bagian penuntutan diketahui yang dituntut adalah terdakwa Muhammad Marsel Bin Alm Daeng Parti yang diyakini bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Marsel Bin Alm Daeng Parti dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah helm merk JPX warna merah muda bertuliskan peace, 1 buah kamera digital merk Nikon 1V1 warna hitam, 1 buah jam tangan merk Quiksilver warna hitam abu-abu, 1 buah parang warna coklat berkarat. Dikembalikan kepada saksi Amirullah Bin Effendi. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Dengan adanya informasi yang diduga keliru di SIPP PN Batam atas nama Juniardi utamanya di item penuntutan membuat seorang Advokat di Batam bernama Saidi ungkap bicara. Ia mengatakan bahwa informasi yang disajikan di SIPP PN Batam itu sesat dan salah alamat.

Baca Juga  Bacok Pendeta di Batam, Rahman Padak Dituntut 18 Tahun Mendekam di Penjara

“Informasi dalam perkara 536/Pid.sus/2023/PN Btm atas nama terdakwa Juniardi maka idealnya semua tentang perkembangan perkara harus atas nama Juniardi bukan masuk nama Muhammad Saleh. Dengan peristiwa ini patut digolongkan informasi yang terdapat di SIPP PN Batam bukan hanya sesat lagi tetapi juga salah alamat. Kalau sudah salah alamat maka tanyakan saja Ayu Ting-ting (pelantun lagu Alamat Palsu). Tidak mungkin hakim PN Batam itu salah maka tanyakan Ayu Ting-ting tentang alamat palsu sehingga membuat informasi di SIPP PN Batam bisa salah alamat,” kata Saidi kala itu sembari tertawa terbahak-bahak ketika ditemui di kantin PN Batam, Jumat (29 September 2023).

“Diharapkan kepada pihak petugas SIPP PN Batam untuk memiliki kehati-hatian untuk memasukkan informasi. Sebab informasi di SIPP PN Batam dibutuhkan oleh khalayak ramai. Seperti saya advokat pantau perkara kliennya, namun kalau wartawan pantau semuanya,” ujar Saidi.

Penulis: JP

Tags: Juniardi alias AweiSIPP PN BatamTeh Prendjak
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Renungan Katolik Hari Ini: Menabung Kebaikan April 2026
News

Renungan Katolik Hari Ini: Menabung Kebaikan April 2026

26 April 2026 - 21:35
Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026
News

Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026

25 April 2026 - 02:57
Renungan Katolik Harian: Percayalah Pada Hari Senin April 2026
News

Renungan Katolik Harian: Percayalah Pada Hari Senin April 2026

24 April 2026 - 21:30
Renungan Harian: Cari Yesus, Temukan Kebenaran dan Kehidupan Abadi
News

Renungan Harian: Cari Yesus, Temukan Kebenaran dan Kehidupan Abadi

23 April 2026 - 22:07
Naik! Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 kg April 2026
News

Naik! Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 kg April 2026

23 April 2026 - 14:09
3 Doa Sebelum Ujian TKA SD 2026: Arab, Latin, dan Terjemahan
News

3 Doa Sebelum Ujian TKA SD 2026: Arab, Latin, dan Terjemahan

23 April 2026 - 08:20
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

27 April 2026 - 02:43
Masih Layak Dibeli 2026? Perbandingan iPhone 14 vs 15

Masih Layak Dibeli 2026? Perbandingan iPhone 14 vs 15

27 April 2026 - 02:24
Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi

Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi

27 April 2026 - 02:04
Kecelakaan Beruntun Probolinggo Tewaskan Keluarga, Sopir Truk Jalani Tes Narkoba

Kecelakaan Beruntun Probolinggo Tewaskan Keluarga, Sopir Truk Jalani Tes Narkoba

27 April 2026 - 01:45
Momen Komunikasi Marc Klok dengan Nick Kuipers Sebelum Persib vs Dewa United

Momen Komunikasi Marc Klok dengan Nick Kuipers Sebelum Persib vs Dewa United

27 April 2026 - 01:26

Pilihan Redaksi

Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

Empat Polisi di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan

27 April 2026 - 02:43
Masih Layak Dibeli 2026? Perbandingan iPhone 14 vs 15

Masih Layak Dibeli 2026? Perbandingan iPhone 14 vs 15

27 April 2026 - 02:24
Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi

Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi

27 April 2026 - 02:04
Kecelakaan Beruntun Probolinggo Tewaskan Keluarga, Sopir Truk Jalani Tes Narkoba

Kecelakaan Beruntun Probolinggo Tewaskan Keluarga, Sopir Truk Jalani Tes Narkoba

27 April 2026 - 01:45
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.