Dualitas Pengelolaan Parkir Toko Satu Sama: DPRD Makassar Mendesak Verifikasi Bapenda
Pengelolaan area parkir di Toko Satu Sama, Makassar, ternyata menjadi subjek dari dua kewenangan yang berbeda, menimbulkan potensi kebingungan dan kesalahpahaman di lapangan. Pembagian kewenangan ini melibatkan dua institusi penting di kota, yaitu Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir) dan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda). Situasi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, melalui Komisi B, untuk segera menertibkan dan mengklarifikasi tumpang tindih pengelolaan tersebut.
Pemisahan Kewenangan yang Kritis
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada pemahaman yang keliru mengenai ranah pengelolaan parkir. Ia menegaskan, parkir yang berlokasi di tepi jalan merupakan tanggung jawab penuh dari PD Parkir Makassar Raya. Ini mencakup area parkir yang secara langsung memanfaatkan ruang publik di sepanjang jalan.
Sementara itu, area parkir yang berada di dalam kawasan atau area usaha Toko Satu Sama, yang secara spesifik disiapkan oleh pihak toko itu sendiri, berada di bawah kewenangan Bapenda Kota Makassar. Perbedaan mendasar ini seringkali terabaikan, menyebabkan kerancuan dalam penyetoran retribusi dan pajak parkir.
“Yang di tepi jalan itu ranahnya PD Parkir, sedangkan yang di dalam lokasi yang disiapkan oleh Satu Sama itu ranahnya Bapenda. Mungkin ada kesalahan pemahaman di situ,” ujar Ismail, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kedua area ini.
Rekomendasi DPRD: Verifikasi Lapangan Mendesak
Menyadari potensi kerancuan yang dapat berdampak pada pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak, Komisi B DPRD Makassar telah memberikan rekomendasi tegas kepada Bapenda. Rekomendasi tersebut adalah agar Bapenda segera melakukan verifikasi langsung di lapangan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir di Toko Satu Sama berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kebocoran pendapatan daerah.
“Jadi nanti saya rekomendasikan Bapenda segera turun untuk uji petik lokasi parkir itu,” jelas Ismail. Tujuannya adalah untuk membenahi sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini agar tidak menimbulkan kerancuan lebih lanjut di lapangan. Ismail optimis bahwa perbaikan sistem ini dapat segera dilakukan, bahkan ia menargetkan bulan berjalan sebagai waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebelum Bapenda melakukan pemeriksaan mendalam, Komisi B sendiri telah lebih dulu memberikan masukan dan rekomendasi agar instansi tersebut segera mengambil tindakan pengecekan di lokasi.
Pengalaman Inspeksi dan Potensi Ketidaksesuaian
Pengalaman Ismail saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu lokasi usaha tahun lalu memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi masalah yang ada. Ia menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pembayaran retribusi parkir.
“Misalnya dia bayar Rp1 juta ke PD Parkir, tetapi tidak ada pembayaran ke Bapenda,” ungkapnya, menggambarkan sebuah skenario di mana pembayaran yang seharusnya masuk ke kas daerah melalui Bapenda justru hanya disetorkan ke PD Parkir.
Ismail kembali menegaskan, pembayaran retribusi parkir di tepi jalan memang menjadi kewenangan PD Parkir. Namun, untuk area parkir yang berada di dalam lokasi usaha, pembayaran tidak boleh lagi melalui PD Parkir. “Yang di dalam itu harusnya dibayar ke Bapenda, bukan ke PD Parkir,” tegasnya.
Data Bapenda vs. Klarifikasi Toko Satu Sama
Sebelumnya, data dari Bapenda Makassar menunjukkan adanya tren penurunan pembayaran pajak dari Toko Satu Sama sejak Maret 2023. Tercatat, pembayaran pajak untuk periode 2024 hingga 2026 hanya berkisar Rp100 ribu per bulan.
Namun, data ini dibantah keras oleh Direktur Utama Toko Satu Sama, Phie Robby. Ia menyatakan bahwa pihaknya selama ini telah menyetorkan dana sebesar Rp1 juta per bulan melalui PD Parkir.
“Informasi bahwa kami hanya membayar Rp100 ribu itu sudah viral dan kami merasa sangat dirugikan. Padahal tidak seperti itu,” kata Robby, merasa dirugikan oleh informasi yang beredar.
Menurut Robby, alasan penyetoran melalui PD Parkir adalah karena sebelumnya perusahaan diarahkan untuk melakukannya melalui lembaga tersebut. Namun, belakangan baru diketahui bahwa kewenangan pajak parkir di area dalam usaha sebenarnya berada di bawah Bapenda.
“Kami bayarnya di PD Parkir karena selama ini dianjurkan begitu. Padahal parkiran di dalam itu sebenarnya kewenangannya Bapenda,” jelasnya.
Komunikasi dan Dukungan PD Parkir
Robby juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PD Parkir. Pihak PD Parkir, menurut Robby, sempat meminta agar pembayaran tetap dilakukan melalui mereka dengan alasan nantinya akan disetorkan ke Bapenda.
“Kami sudah bertemu dengan dirutnya. Katanya bayar saja di PD Parkir, nanti PD Parkir yang membayarkan pajaknya ke Bapenda,” tuturnya.
Meskipun demikian, Robby menduga bahwa pembayaran tersebut tidak tercatat dengan benar, sehingga muncul angka Rp100 ribu dalam data Bapenda. Ia menegaskan bahwa Toko Satu Sama tidak pernah menunggak kewajiban pajak parkir. Ia bahkan mempersilakan pihak terkait untuk mengecek langsung ke PD Parkir mengenai jumlah setoran yang dibayarkan setiap bulan oleh cabang Satu Sama di kawasan Landak.
“Kami bayar Rp1 juta per bulan, bukan Rp100 ribu. Silakan konfirmasi langsung ke PD Parkir,” tandasnya.
Isu ini juga berdampak pada persepsi pelanggan. Robby mengaku banyak pelanggan yang mempertanyakan informasi mengenai pembayaran pajak parkir yang rendah tersebut. “Banyak pelanggan bertanya, masa toko sebesar Satu Sama hanya bayar Rp100 ribu per bulan,” ujarnya.
Menuju Mekanisme Pembayaran yang Jelas
Komunikasi terkait pembayaran selama ini, menurut Robby, selalu dilakukan dengan pihak PD Parkir, termasuk dengan petugas yang bertugas di instansi tersebut.
Menyikapi perkembangan situasi dan adanya pembahasan dengan DPRD Makassar, Toko Satu Sama menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme pembayaran yang baru. Perusahaan berencana untuk membayar pajak parkir langsung ke Bapenda di masa mendatang. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan data atau kesalahpahaman administrasi yang dapat terjadi kembali.
“Setelah pertemuan dengan DPRD tadi, ke depannya kami berencana membayar langsung ke Bapenda saja,” tutup Robby, menandakan niat baik untuk patuh pada aturan dan sistem yang berlaku demi transparansi dan akuntabilitas.

















