Istri Eks-Kapolres Bima dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi Narkoba

Diposting pada

Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Berkembang: Istri dan Anggota Polri Positif MDMA, Direkomendasikan Rehabilitasi

Pengusutan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, dua nama lain yang terkait erat dengan kasus ini, yaitu MA, istri dari AKBP Didik, dan Aipda Dianita (DA), seorang anggota Polri, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis MDMA atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi. Hasil pemeriksaan laboratorium yang komprehensif telah mengonfirmasi hal ini, dan berdasarkan asesmen terpadu, keduanya kini direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi di balai milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. MDMA sendiri merupakan jenis narkoba sintesis yang memiliki efek stimulan dan psikedelik, seringkali populer digunakan dalam konteks pesta dansa. Analisis sampel rambut yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menjadi kunci dalam penentuan status MA dan Aipda DA.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sebelum rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan, MA dan Aipda DA telah menjalani serangkaian asesmen yang mendalam oleh Tim Asesmen Terpadu. Hasil dari asesmen inilah yang kemudian menyimpulkan bahwa keduanya terbukti sebagai pengguna narkotika, sehingga saran untuk menjalani program rehabilitasi menjadi langkah selanjutnya yang diambil.

Kronologi Terungkapnya Keterlibatan MA dan Aipda DA

Titik awal terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA dalam kasus ini bermula dari sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penggeledahan ini dilaksanakan di kediaman Aipda DA yang berlokasi di Tangerang pada malam hari tanggal 11 Februari 2026.

Saat proses penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil menemukan sebuah koper berwarna putih. Koper tersebut ternyata berisi beragam jenis narkotika dan psikotropika yang cukup mengkhawatirkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam koper tersebut meliputi:

  • Sabu: Total berat mencapai 16,3 gram, terbagi dalam tujuh plastik klip.
  • Ekstasi: Sebanyak 49 butir ekstasi, ditambah dengan dua butir sisa pemakaian.
  • Alprazolam: Sebanyak 19 butir.
  • Happy Five: Sebanyak dua butir.
  • Ketamin: Seberat 5 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa koper berisi barang bukti tersebut merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro yang diberikan kepada Aipda DA.

Peran MA dan Aipda DA dalam Kasus

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya sekitar tanggal 6 Februari 2026, MA diketahui menghubungi Aipda DA. Tindakan ini dilakukan atas perintah langsung dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Tujuannya adalah meminta agar koper yang saat itu berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang diamankan.

Menanggapi permintaan tersebut, Aipda DA mengaku bahwa ia menjalankan perintah tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya dari koper yang dititipkan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menolak perintah tersebut, salah satunya karena mempertimbangkan adanya perbedaan pangkat antara dirinya dengan AKBP Didik yang saat itu masih menjabat sebagai atasannya.

Status Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper tersebut. Tidak hanya itu, mantan Kapolres Bima Kota ini juga menghadapi dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima dari jaringan narkoba melalui salah seorang anak buahnya yang berinisial AKP M.

Secara etik, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sejak tanggal 19 Februari 2026, ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Kasus ini menyoroti kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan berbagai lapisan, termasuk oknum penegak hukum. Upaya penindakan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal.

Proses rehabilitasi yang dijalani oleh MA dan Aipda DA diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi mereka untuk pulih dari ketergantungan narkoba, sekaligus memberikan pelajaran berharga atas konsekuensi dari perbuatan mereka. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan