Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan THR
KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pejabat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Penahanan terhadap Bupati Syamsul dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Modus operandi yang digunakan adalah praktik pemerasan yang disamarkan melalui pemberian fee proyek, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
Tidak hanya Bupati Syamsul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Sekda Sadmoko diduga turut berperan aktif dalam memfasilitasi penarikan uang THR yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko dijerat dengan beberapa pasal pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi Tangkap Tangan Jelang Momen Penting
Penangkapan Bupati Syamsul Auliya Rachman oleh KPK terjadi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan pada momen yang cukup sensitif, yakni menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Lebih ironis lagi, penangkapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang jatuh setiap tanggal 21 Maret.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Sebanyak 27 orang turut diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Uang THR Dikemas dalam Goodie Bag
Barang bukti berupa uang tunai yang diamankan KPK dari kasus ini dikemas dalam sejumlah goodie bag. Kemasan tersebut turut ditampilkan saat konferensi pers yang digelar oleh lembaga antirasuah. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp610 juta. Sebagian dari uang tersebut telah dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna cokelat dan putih silver. Uang-uang ini diduga akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya kepada pihak-pihak eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Target Pengumpulan Dana Rp750 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan uang THR ini ditargetkan harus selesai sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 2026 yang jatuh pada tanggal 13 Maret 2026. Permintaan pengumpulan dana ini dikoordinasikan kepada seluruh perangkat daerah dengan target nominal sebesar Rp750 juta.
Dalam kurun waktu antara 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total sekitar Rp610 juta. Dana tersebut disalurkan melalui Asisten II sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

Sebagian Besar Perangkat Daerah Telah Menyetor
Setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diduga diminta untuk menyetorkan sejumlah dana, bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun realisasi penyetoran dari masing-masing satuan kerja tidak selalu sama. Selama periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah berkontribusi dengan total setoran mencapai Rp610 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diteruskan kepada Sekda.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki total 25 perangkat daerah, ditambah dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 20 Puskesmas.

Bupati dan Sekda Akan Merayakan Lebaran di Tahanan
KPK menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penetapan status tersangka dan penahanan ini, praktis kedua pejabat publik tersebut harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 2026 di dalam sel tahanan.




