Tanggung Jawab Nafkah dalam Pernikahan: Lebih dari Sekadar Kebutuhan Finansial
Di era modern ini, semakin banyak perempuan yang memilih untuk berkarier dan memiliki penghasilan sendiri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pasangan: jika seorang istri sudah mandiri secara finansial dan mampu memenuhi segala kebutuhannya, apakah suami masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah? Mengapa tanggung jawab ini seolah tak bisa ditawar, bahkan ketika istri memiliki kemampuan finansial yang setara atau bahkan lebih?
Perspektif Hukum: Kewajiban Nafkah Berdasarkan Status Pernikahan
Secara legal-formal di Indonesia, kewajiban memberikan nafkah dalam pernikahan tidak didasarkan pada “butuh atau tidaknya” seorang istri, melainkan pada status hubungan pernikahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 34 ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa suami wajib memberikan segala sesuatu yang diperlukan untuk keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Ketentuan ini tidak mengenal pengecualian, termasuk bagi suami yang istrinya bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Dalam kerangka hukum, nafkah adalah bentuk perlindungan dan jaminan hidup yang diberikan oleh kepala keluarga kepada seluruh anggota keluarganya. Dengan menjalankan kewajiban ini, seorang suami tidak hanya memenuhi mandat konstitusi, tetapi juga memberikan pengakuan formal atas kedudukan dan peran istri dalam membangun rumah tangga.
Makna Mendalam Nafkah: Simbol Kehadiran Emosional dan Dukungan
Dari sudut pandang psikologi keluarga, makna nafkah melampaui sekadar angka dalam rekening bank atau pemenuhan kebutuhan materi semata. Roslina Verauli, seorang Psikolog Klinis, menjelaskan bahwa nafkah merupakan instrumen fundamental dalam membangun emotional safety atau rasa aman secara emosional dalam sebuah hubungan.
“Menafkahi bukan sekadar soal transfer uang,” ujar Verauli. “Ini mencakup kehadiran emosional, rasa aman yang diberikan, dukungan psikologis, hingga keterlibatan aktif dalam pengasuhan anak.”
Bagi istri yang telah mandiri secara finansial, nominal uang yang diberikan suami mungkin tidak lagi menjadi penentu utama kelangsungan hidupnya. Namun, uang tersebut tetap memiliki nilai simbolis yang kuat sebagai wujud kepedulian, perhatian, dan tanggung jawab suami. Ketika suami tetap menjalankan kewajibannya menafkahi sesuai kemampuannya, sang istri akan merasa dihargai, didukung, dan posisinya dalam keluarga tetap diakui. Sebaliknya, jika suami mengabaikan tanggung jawab ini dengan alasan istri sudah “kaya”, risiko terjadinya emotional neglect atau pengabaian emosional akan semakin besar, yang dapat mengikis keharmonisan hubungan.
Menjaga Marwah dan Identitas Suami: Peran Nafkah dalam Kesehatan Mental
Menariknya, kewajiban menafkahi juga memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan mental suami itu sendiri. Secara historis dan budaya, harga diri seorang laki-laki sering kali sangat terkait dengan kemampuannya untuk berkontribusi secara finansial bagi keluarga. Identitas maskulin seorang pria sering kali merasa “utuh” dan terlegitimasi ketika ia mampu menjalankan perannya sebagai pelindung dan penyokong utama.
Verauli menambahkan, “Ketika kemampuan menafkahi terganggu atau sengaja diabaikan, yang terpukul bukan hanya kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga harga diri suami.” Dengan tetap menafkahi, meskipun sang istri memiliki penghasilan, suami secara tidak langsung sedang merawat dan menjaga marwah serta kepercayaan dirinya sebagai pemimpin dan tulang punggung keluarga. Ini adalah cara untuk menegaskan kembali perannya tanpa harus merasa terancam oleh kemandirian finansial pasangannya.
Membangun Sistem Keluarga yang Adaptif dan Penuh Kasih
Lebih lanjut, Verauli mendorong pasangan, terutama pasangan muda, untuk bersikap lebih adaptif dan fleksibel dalam memandang peran dan tanggung jawab di dalam rumah tangga. Kemampuan pasangan untuk saling berbagi tugas dan menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang merupakan kunci utama dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan hubungan, terutama ketika dihadapkan pada tekanan ekonomi atau perubahan kondisi kehidupan.
“Penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas peran dalam pernikahan berkorelasi positif dengan ketahanan pernikahan, terutama di masa krisis ekonomi,” jelasnya.
Namun, fleksibilitas ini bukan berarti menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab dasar yang telah ditetapkan. Verauli menekankan bahwa kesepakatan bersama adalah fondasi yang krusial untuk membangun emotional safety atau rasa aman secara emosional bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan ini pun tidak boleh bersifat kaku atau statis. Pembagian peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga harus terus ditinjau ulang secara berkala, seiring dengan dinamika kehidupan yang terus berubah. Perubahan tersebut bisa meliputi hadirnya buah hati, transisi karier salah satu pasangan, perubahan kondisi kesehatan, hingga faktor eksternal lainnya. Dengan komunikasi terbuka dan kesediaan untuk beradaptasi, pasangan dapat menciptakan sistem keluarga yang lebih kuat, saling mendukung, dan penuh welas asih.



















