No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Opini

Istri Mandiri Finansial: Kewajiban Nafkah Suami Tetap Berlaku?

Erwin by Erwin
20 Maret 2026 - 23:23
in Opini
0

Tanggung Jawab Nafkah dalam Pernikahan: Lebih dari Sekadar Kebutuhan Finansial

Di era modern ini, semakin banyak perempuan yang memilih untuk berkarier dan memiliki penghasilan sendiri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pasangan: jika seorang istri sudah mandiri secara finansial dan mampu memenuhi segala kebutuhannya, apakah suami masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah? Mengapa tanggung jawab ini seolah tak bisa ditawar, bahkan ketika istri memiliki kemampuan finansial yang setara atau bahkan lebih?

Perspektif Hukum: Kewajiban Nafkah Berdasarkan Status Pernikahan

Secara legal-formal di Indonesia, kewajiban memberikan nafkah dalam pernikahan tidak didasarkan pada “butuh atau tidaknya” seorang istri, melainkan pada status hubungan pernikahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 34 ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa suami wajib memberikan segala sesuatu yang diperlukan untuk keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Ketentuan ini tidak mengenal pengecualian, termasuk bagi suami yang istrinya bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Dalam kerangka hukum, nafkah adalah bentuk perlindungan dan jaminan hidup yang diberikan oleh kepala keluarga kepada seluruh anggota keluarganya. Dengan menjalankan kewajiban ini, seorang suami tidak hanya memenuhi mandat konstitusi, tetapi juga memberikan pengakuan formal atas kedudukan dan peran istri dalam membangun rumah tangga.

Makna Mendalam Nafkah: Simbol Kehadiran Emosional dan Dukungan

Dari sudut pandang psikologi keluarga, makna nafkah melampaui sekadar angka dalam rekening bank atau pemenuhan kebutuhan materi semata. Roslina Verauli, seorang Psikolog Klinis, menjelaskan bahwa nafkah merupakan instrumen fundamental dalam membangun emotional safety atau rasa aman secara emosional dalam sebuah hubungan.

“Menafkahi bukan sekadar soal transfer uang,” ujar Verauli. “Ini mencakup kehadiran emosional, rasa aman yang diberikan, dukungan psikologis, hingga keterlibatan aktif dalam pengasuhan anak.”

Baca Juga  Lelah Modern: 8 Beban Psikologis Jiwa Old School

Bagi istri yang telah mandiri secara finansial, nominal uang yang diberikan suami mungkin tidak lagi menjadi penentu utama kelangsungan hidupnya. Namun, uang tersebut tetap memiliki nilai simbolis yang kuat sebagai wujud kepedulian, perhatian, dan tanggung jawab suami. Ketika suami tetap menjalankan kewajibannya menafkahi sesuai kemampuannya, sang istri akan merasa dihargai, didukung, dan posisinya dalam keluarga tetap diakui. Sebaliknya, jika suami mengabaikan tanggung jawab ini dengan alasan istri sudah “kaya”, risiko terjadinya emotional neglect atau pengabaian emosional akan semakin besar, yang dapat mengikis keharmonisan hubungan.

Menjaga Marwah dan Identitas Suami: Peran Nafkah dalam Kesehatan Mental

Menariknya, kewajiban menafkahi juga memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan mental suami itu sendiri. Secara historis dan budaya, harga diri seorang laki-laki sering kali sangat terkait dengan kemampuannya untuk berkontribusi secara finansial bagi keluarga. Identitas maskulin seorang pria sering kali merasa “utuh” dan terlegitimasi ketika ia mampu menjalankan perannya sebagai pelindung dan penyokong utama.

Verauli menambahkan, “Ketika kemampuan menafkahi terganggu atau sengaja diabaikan, yang terpukul bukan hanya kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga harga diri suami.” Dengan tetap menafkahi, meskipun sang istri memiliki penghasilan, suami secara tidak langsung sedang merawat dan menjaga marwah serta kepercayaan dirinya sebagai pemimpin dan tulang punggung keluarga. Ini adalah cara untuk menegaskan kembali perannya tanpa harus merasa terancam oleh kemandirian finansial pasangannya.

Membangun Sistem Keluarga yang Adaptif dan Penuh Kasih

Lebih lanjut, Verauli mendorong pasangan, terutama pasangan muda, untuk bersikap lebih adaptif dan fleksibel dalam memandang peran dan tanggung jawab di dalam rumah tangga. Kemampuan pasangan untuk saling berbagi tugas dan menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang merupakan kunci utama dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan hubungan, terutama ketika dihadapkan pada tekanan ekonomi atau perubahan kondisi kehidupan.

Baca Juga  Libra Besok: Hoki, Karier, Cinta, dan Keuangan 17 Februari 2026

“Penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas peran dalam pernikahan berkorelasi positif dengan ketahanan pernikahan, terutama di masa krisis ekonomi,” jelasnya.

Namun, fleksibilitas ini bukan berarti menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab dasar yang telah ditetapkan. Verauli menekankan bahwa kesepakatan bersama adalah fondasi yang krusial untuk membangun emotional safety atau rasa aman secara emosional bagi kedua belah pihak.

Kesepakatan ini pun tidak boleh bersifat kaku atau statis. Pembagian peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga harus terus ditinjau ulang secara berkala, seiring dengan dinamika kehidupan yang terus berubah. Perubahan tersebut bisa meliputi hadirnya buah hati, transisi karier salah satu pasangan, perubahan kondisi kesehatan, hingga faktor eksternal lainnya. Dengan komunikasi terbuka dan kesediaan untuk beradaptasi, pasangan dapat menciptakan sistem keluarga yang lebih kuat, saling mendukung, dan penuh welas asih.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Menata Ulang Wacana “Haji Tanpa Tiket”
Opini

Menata Ulang Wacana “Haji Tanpa Tiket”

16 April 2026 - 04:07
Sosok Ini Jadi Sorotan, Ini Alasannya: Mengapa Dia Menarik Perhatian Publik?
Opini

Sosok Ini Jadi Sorotan, Ini Alasannya: Mengapa Dia Menarik Perhatian Publik?

15 April 2026 - 04:35
Penanganan Kasus TNI yang Jadi Sorotan Nasional: Analisis dan Perkembangan Terkini
berita

Penanganan Kasus TNI yang Jadi Sorotan Nasional: Analisis dan Perkembangan Terkini

14 April 2026 - 05:23
Kapan Waktu Tepat Menggunakan Lip Balm, Lip Oil, dan Lip Gloss?
Opini

Kapan Waktu Tepat Menggunakan Lip Balm, Lip Oil, dan Lip Gloss?

13 April 2026 - 22:52
Ramalan Karier Zodiak Besok 13 April 2026: Taurus Beruntung, Leo Menghadapi Tekanan
Opini

Ramalan Karier Zodiak Besok 13 April 2026: Taurus Beruntung, Leo Menghadapi Tekanan

13 April 2026 - 19:07
Persiraja Banda Aceh Gagal Pertahankan Rekor di Kandang PSMS, Kalah 0-1
Opini

Opini: Es Menipis HIV di NTT – Stigma Lebih Berbahaya daripada Virus

13 April 2026 - 18:13
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis

Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis

18 April 2026 - 21:34
Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan

Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan

18 April 2026 - 21:15
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

18 April 2026 - 20:39
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis

Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis

18 April 2026 - 21:34
Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan

Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan

18 April 2026 - 21:15
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

18 April 2026 - 20:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.