Istri Tersangka: Polisi Suruh Bos HP Tangkap Maling, Kini Malah Dipidana

Diposting pada

Polemik Hukum: Pemilik Toko Jadi Tersangka Usai Ringkus Pencuri yang Diduga Karyawannya Sendiri

Kasus yang awalnya menempatkan seorang pemilik toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai korban pencurian, kini berujung pada sebuah polemik hukum yang menarik perhatian publik. Perbedaan narasi antara pihak kepolisian dan keluarga pemilik toko, yang diidentifikasi sebagai PP, mencuat setelah PP justru ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi setelah PP berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian di sebuah hotel, yang kemudian ditemukan mengalami luka-luka.

Di satu sisi, pihak kepolisian menilai tindakan PP dianggap gegabah dan diduga melakukan penganiayaan sebelum pelaku diserahkan ke kantor polisi. Namun, di sisi lain, keluarga pemilik toko bersikukuh bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan dari aparat kepolisian yang meminta mereka untuk mengamankan pelaku terlebih dahulu.

Kronologi Versi Kepolisian: Diminta Menunggu, Tapi Bertindak Sendiri

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyatakan bahwa PP seharusnya menunggu kedatangan petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun, menurut keterangan kepolisian, hal tersebut tidak dilakukan oleh PP.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, peristiwa ini bermula pada tanggal 22 September 2025. Saat itu, toko ponsel milik PP dibobol oleh pencuri. Pelaku yang teridentifikasi berinisial G dan R, diketahui merupakan karyawan baru di toko tersebut dan baru bekerja selama dua pekan.

Setelah menyadari tokonya telah dibobol, PP segera membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Tidak berhenti sampai di situ, PP juga berupaya untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa G dan R sedang berada di sebuah hotel. PP kemudian kembali menghubungi pihak penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penangkapan.

Namun, menurut keterangan kepolisian, PP justru bertindak mendahului petugas. Ia mendatangi kamar hotel tempat pelaku berada bersama beberapa orang rekannya, tanpa menunggu kedatangan tim kepolisian.

Dugaan Penganiayaan di Kamar Hotel

AKBP Bayu menjelaskan bahwa peristiwa yang kemudian menjerat PP ke dalam masalah hukum ini terjadi saat pintu kamar hotel dibuka. Di lokasi itulah, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian diduga terjadi. Korban (pelaku pencurian) disebut langsung mengalami kekerasan dari PP dan rekan-rekannya di dalam kamar hotel yang terpisah.

Setelah kejadian tersebut, PP membawa G dan R ke Polsek Pancur Batu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, permasalahan tidak berhenti di titik tersebut.

Luka Lebam yang Memicu Laporan Balik

Selang beberapa hari kemudian, pada tanggal 26 September 2025, ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya di kantor polisi. Saat itu, ia mendapati adanya sejumlah memar dan luka lebam di tubuh anaknya.

Awalnya, pihak keluarga menduga bahwa luka-luka tersebut merupakan akibat dari tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa cedera tersebut diduga terjadi saat proses penggerebekan yang dilakukan oleh pemilik toko bersama dengan rekan-rekannya di hotel.

Berangkat dari temuan tersebut, keluarga pelaku pencurian akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Laporan inilah yang kemudian secara signifikan mengubah posisi PP, dari yang semula adalah korban pencurian, menjadi seorang tersangka.

Bantahan dari Keluarga Pemilik Toko: Klaim Adanya Arahan Polisi

Versi yang berbeda disampaikan oleh pihak keluarga pemilik toko. Tionia Sihotang, istri dari LS, salah satu rekan PP yang ikut serta dalam penangkapan G dan R, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap korban pencurian merupakan keputusan yang tidak adil. “Kami sebagai korban jangan dijadikan tersangka. Berikan kami keadilan,” ujar Tionia.

Tionia menjelaskan bahwa sebelum tindakan penangkapan dilakukan, LS telah lebih dahulu menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan keberadaan kedua orang yang diduga telah mencuri barang dari toko mereka. Informasi yang disampaikan mencakup detail lokasi pelaku yang disebut sedang menginap di sebuah hotel.

Menurut Tionia, alih-alih langsung melakukan tindakan penangkapan, polisi yang menerima laporan justru meminta LS dan pihak keluarga untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu. Mereka diminta untuk membawa pelaku ke kantor kepolisian setelah berhasil diamankan.

Atas dasar instruksi tersebut, LS dan rekan-rekannya kemudian mendatangi kamar hotel tempat G dan R berada. Namun, dalam proses penangkapan tersebut, situasi disebut tidak berjalan mulus.

Klaim Perlawanan dengan Senjata Tajam

Tionia mengungkapkan bahwa saat penggerebekan di kamar hotel, kedua terduga pelaku pencurian melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut diduga menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi yang membahayakan tersebut, LS dan rekan-rekannya disebut hanya berusaha untuk mempertahankan diri dari serangan pelaku.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polemik Hukum yang Masih Bergulir

Kasus ini kini menempatkan publik di tengah dua versi keterangan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, kepolisian menilai telah terjadi tindakan main hakim sendiri oleh warga. Di sisi lain, keluarga pemilik toko merasa telah bertindak sesuai dengan arahan aparat demi mengamankan pelaku pencurian yang merugikan mereka.

Perkara ini masih terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar tentang batasan yang jelas antara tindakan pembelaan diri, inisiatif warga dalam membantu penegakan hukum, dan kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Publik pun kini menantikan kejelasan hukum yang adil, yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi korban pencurian maupun bagi pihak yang kini dituduh melakukan penganiayaan.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan