Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu (6/5/2026) digelar di Bakso Terbang Grand Wisata Tambun, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Layanan ini merupakan salah satu alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi e-KTP dan SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Lulus tes psikologi
Selain layanan SIM Keliling, warga juga dapat mengajukan perpanjangan SIM di dua lokasi lainnya, yaitu Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di kedua tempat tersebut tetap sama.
Lokasi Layanan SIM Keliling dan Satpas
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini digelar di Bakso Terbang Grand Wisata Tambun, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Warga Kabupaten Bekasi dapat langsung mengurus perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019). Berikut adalah jadwal operasionalnya:
- Senin – Jumat: Satpas Deltamas
- Senin – Jumat: Satpas Kalimalang
- Minggu: Tutup
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP). Berikut rincian biayanya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengajuan SIM baru, pemohon cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara itu, untuk pengajuan perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama




















