Perpanjang STNK Makin Mudah: Samsat Keliling Hadir di Berbagai Lokasi Bali Februari 2026
Masyarakat Bali, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, kini memiliki kemudahan ekstra dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai penjuru Pulau Dewata sepanjang bulan Februari 2026. Inisiatif ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik, mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mempercepat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak.
Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat Induk yang terkadang jaraknya cukup jauh. Cukup dengan mendatangi unit Samsat Keliling yang beroperasi di lokasi terdekat, proses perpanjangan dokumen kendaraan dapat diselesaikan dengan efisien. Hal ini tentunya sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Februari 2026
Pada hari Senin, 23 Februari 2026, layanan Samsat Keliling telah beroperasi di sejumlah titik strategis di Provinsi Bali. Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasionalnya:
Kota Denpasar:
- Lokasi: Puri Peguyangan
- Waktu Operasional: Pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA
Kabupaten Gianyar:
- Lokasi: Pasar Senggol Sayan, Ubud
- Waktu Operasional: Pukul 16.00 WITA hingga 19.00 WITA
Kabupaten Buleleng:
- Lokasi: Desa Busungbiu, Busungbiu
- Waktu Operasional: Pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA
Kabupaten Jembrana:
- Lokasi: Depan Pasar Yehembeng, Mendoyo
- Waktu Operasional: Pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA
Kabupaten Karangasem:
- Lokasi: Banjar Batang, Desa Labasari, Abang
- Waktu Operasional: Pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA
Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal operasional Samsat Keliling melalui kanal informasi resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian atau dinas terkait.
Persyaratan Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Untuk kemudahan dan kelancaran proses perpanjangan STNK melalui layanan Samsat Keliling, calon wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dengan kelengkapan dokumen, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi:
- Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
- Sediakan minimal satu lembar fotokopi KTP untuk keperluan arsip.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi:
- STNK yang dibawa haruslah STNK asli yang masih berlaku.
- Sertakan fotokopi STNK sebagai dokumen pendukung.
Notice Pajak:
- Dokumen ini merupakan bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya. Pastikan Anda membawanya agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
Kendaraan Atas Nama Sendiri:
- Layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan STNK untuk kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi pemilik yang mengajukan perpanjangan. Jika kendaraan atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa khusus atau dokumen lain yang relevan.
Penting untuk Diperhatikan:
Perlu digarisbawahi bahwa untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Layanan Samsat Keliling biasanya hanya melayani perpanjangan tahunan.
Mengenai biaya perpanjangan STNK, besaran biaya akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang Anda miliki. Informasi detail mengenai besaran biaya dapat ditanyakan langsung kepada petugas di unit Samsat Keliling atau melalui informasi resmi yang tersedia.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur serta layanan publik di Bali. Mari manfaatkan kemudahan ini untuk kelancaran administrasi kendaraan Anda.




