Layanan SIM Keliling Februari 2026: Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah di Bali
Bagi seluruh warga Bali, kabar baik kembali hadir di bulan Februari 2026. Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh provinsi. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Para “Semeton Bali” tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satpas SIM di masing-masing polres, karena layanan SIM Keliling hadir lebih dekat dengan Anda.
Layanan ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian dalam mempermudah mobilitas masyarakat. Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen legalitas berkendara yang valid.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali (Februari 2026)
Pada hari Senin, 16 Februari 2026, layanan SIM Keliling telah hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah rincian lokasi yang dapat Anda kunjungi:
- Kabupaten Badung:
- Damkar Dalung (timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi tersebut mulai beroperasi pada pukul 08.30 WITA hingga seluruh kuota permohonan terpenuhi. Penting untuk dicatat bahwa ketersediaan layanan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi disarankan untuk datang lebih awal.
Jenis Layanan yang Disediakan
Layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kategori A (kendaraan roda empat atau lebih) dan C (kendaraan roda dua). Layanan ini hanya dapat diakses jika masa berlaku SIM Anda belum habis.
Penting untuk Diperhatikan:
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, Anda wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, sama seperti calon pengemudi yang belum pernah memiliki SIM. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau masa berlaku SIM Anda dan segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan penerbitan SIM baru. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang sesuai untuk kelancaran proses pembayaran.
Syarat-Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini sangat penting dan harus dibawa saat Anda mendatangi lokasi SIM Keliling:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: Pastikan KTP Anda masih aktif dan memiliki data yang valid.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli: Bawa kedua dokumen ini sebagai bukti bahwa Anda memang pemegang SIM yang ingin diperpanjang. SIM asli akan diperiksa keabsahannya.
- Bukti cek kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan Anda layak untuk mengemudi. Umumnya, layanan cek kesehatan tersedia di sekitar lokasi SIM Keliling atau dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.
- Bukti tes psikologi: Hasil tes psikologi yang menyatakan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang stabil dan mampu mengendalikan emosi saat berkendara. Sama seperti cek kesehatan, tes psikologi seringkali dapat diakses di dekat lokasi layanan SIM Keliling.
Manfaatkan Kesempatan Ini!
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis atau bahkan sudah mendekati masa kedaluwarsa, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan datangi lokasi Layanan SIM Keliling terdekat di wilayah Anda. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat memperpanjang SIM secara legal dan terhindar dari sanksi hukum saat berkendara di jalan. Mari tertib berlalu lintas dan selalu lengkapi diri dengan dokumen yang sah.




















