околоссылочный3 google 3 текст3

Jadwal SIM Keliling Gianyar Bali Minggu Ini: Cek Lokasi & Waktu!

Diposting pada

SIM Keliling Hadir di Gianyar untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Pulau Dewata, Bali, pada bulan Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini dirancang untuk mempermudah warga Bali dalam mengurus kelengkapan dokumen berkendara sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di Kabupaten Gianyar. Lokasi spesifik yang dituju adalah Alun-Alun Gianyar. Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Layanan ini hanya dapat diakses apabila masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan SIM: Kapan Harus Dilakukan?

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat atau habis, maka pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, yang tentu saja memerlukan proses yang berbeda dan mungkin lebih rumit dibandingkan perpanjangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau masa berlaku SIM mereka dan segera melakukan perpanjangan ketika mendekati tenggat waktu.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biayanya:

  • Perpanjangan SIM A: Sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Perpanjangan SIM C: Sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Biaya ini relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat dan kewajiban hukum yang diperoleh dari memiliki SIM yang sah.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A atau C melalui layanan SIM Keliling, calon pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang dibawa masih dalam masa berlaku atau belum kedaluwarsa.
  2. Fotokopi SIM Lama dan SIM Asli: Siapkan fotokopi dari SIM yang akan diperpanjang, serta bawa juga SIM asli Anda sebagai bukti verifikasi.
  3. Bukti Cek Kesehatan: Pemohon diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil cek kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  4. Bukti Tes Psikologi: Selain cek kesehatan, pemohon juga perlu menunjukkan surat keterangan hasil tes psikologi yang menyatakan kelayakan psikologis untuk mengemudi.

Bagi masyarakat Gianyar dan sekitarnya yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan segera habis, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan perpanjangan dengan mudah dan cepat. Segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di Alun-Alun Gianyar pada jadwal yang telah ditentukan. Dengan kelengkapan dokumen yang memadai, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih efisien.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan